HARIAN FAJAR, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional untuk tahun 2026. Bulan Mei menjadi kabar gembira bagi PNS dan pegawai swasta. Pasalnya banyak tanggal merah dan long weekend.
Potensi libur panjang yang sangat menguntungkan masyarakat. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Bulan Mei 2026 akan dimeriahkan oleh empat hari libur nasional yang penting, yakni Hari Buruh Internasional pada Jumat, 1 Mei; Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 14 Mei; Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu, 27 Mei; dan Hari Raya Waisak 2570 BE pada Minggu, 31 Mei.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan dua hari cuti bersama, yaitu Jumat, 15 Mei bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus dan Kamis, 28 Mei bertepatan dengan Idul Adha.
Dengan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026, bulan Mei memiliki porsi signifikan dalam kalender liburan. Lima dari enam tanggal merah di bulan Mei jatuh pada hari kerja, sehingga membuka peluang untuk menciptakan libur panjang yang strategis.
Potensi Libur Panjang dan Manfaat bagi MasyarakatAdanya jadwal cuti dan libur di bulan Mei 2026 menawarkan beberapa kesempatan long weekend yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari perjalanan wisata, berkumpul bersama keluarga, hingga istirahat dari rutinitas harian yang padat. Contohnya, libur Hari Buruh pada Jumat, 1 Mei disambung dengan akhir pekan di Sabtu dan Minggu, 2-3 Mei.
Lebih lanjut, periode Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada Kamis, 14 Mei dan cuti bersama di Jumat, 15 Mei akan menciptakan libur panjang selama empat hari berturut-turut hingga Minggu, 17 Mei. Sementara itu, libur nasional Idul Adha pada Rabu, 27 Mei yang disusul cuti bersama pada Kamis, 28 Mei dapat diperpanjang hingga Minggu, 31 Mei dengan mengambil cuti pribadi pada Jumat, 29 Mei, bertepatan dengan Hari Raya Waisak.
Regulasi dan Tujuan PenetapanKetentuan ini dituangkan dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 September 2025. SKB ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga perjalanan wisata.
“Penetapan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengatur jadwal dengan lebih baik dan memaksimalkan waktu libur mereka,” jelas pejabat terkait saat ditemui di Jakarta.
Dengan perencanaan yang matang, masyarakat dapat memanfaatkan momen libur ini sebagai kesempatan emas untuk memulihkan energi dan menjauh sejenak dari kesibukan sehari-hari.





