JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi dimulai dengan pemberangkatan kloter pertama jemaah Indonesia ke Arab Saudi pada Rabu (22/4/2026).
Kloter pertama ini dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz Madinah pada 22 April 2026 pukul 06.50 Waktu Arab Saudi.
Di sisi lain, penyelenggaraan haji kali ini masih dibayangi dengan perang Iran melawan agresi Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas jalur penerbangan, biaya logistik, hingga nilai tukar mata uang yang berpengaruh pada ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Avtur Naik Bikin Biaya Haji Bengkak Rp 1,77 T, Menhaj Sebut Tambalan Biaya Bukan dari APBN
Meski Arab Saudi tetap memastikan layanan haji berjalan normal, dinamika kawasan kerap berdampak pada sektor transportasi dan asuransi perjalanan internasional.
Situasi geopolitik yang makin sulit diprediksi memunculkan pertanyaan apakah formula pembiayaan haji saat ini masih cukup adaptif menghadapi gejolak global.
Lalu, perlukah Indonesia mulai mengubah skema pembiayaan haji agar lebih berkelanjutan, adil, dan tahan terhadap guncangan global?
Perlu reformasi tata kelola keuangan hajiKetua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, pemerintah dan DPR RI perlu mereformasi tata kelola keuangan haji.
Saran ini disampaikannya bukan tanpa alasan. Ia memprediksi, tata kelola yang berlaku saat ini berpotensi menjadi "bom waktu" ketika biaya operasional meningkat dari waktu ke waktu.
Diketahui, skema pembiayaan haji Indonesia ditopang dari kombinasi Biaya Perjalanan Ibadah (Bipih) yang dibayar jemaah dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji kolektif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jemaah membayar setor awal sebesar Rp 25 juta untuk mengamankan antrean. Adapun sisanya akan dibayar pada tahun keberangkatan.
Masalahnya, nilai manfaat yang digelontorkan BPKH kepada jemaah haji di tahun berjalan cukup besar. Sedangkan nilai manfaat itu berasal dari dana haji kolektif yang kemudian memicu isu keadilan antargenerasi, terkait apakah jemaah haji di tahun-tahun berikutnya mendapatkan nilai manfaat yang sama jumlahnya.
"Jadi mereka yang datang atau berangkat duluan disubsidi oleh mereka yang daftar belakangan atau yang antre. Nah ini tentu, dengan situasi hari ini, akan sangat berpotensi kemudian membahayakan sustainability atau keberlanjutan daripada keunggulan haji," kata Mustolih kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Lika-liku Berangkatkan Jemaah Haji 2026: Avtur Naik hingga Perang di Timur Tengah
Mustolih mengungkapkan, jumlah subsidi yang digelontorkan BPKH berkisar Rp 33 juta hingga Rp 37 juta per jemaah yang hendak berangkat. Sisanya, berasal dari dana pelunasan jemaah yang jangka waktunya ditentukan.
Nominal itu, menurut Mustolih, jauh berbeda dengan nominal yang didapatkan 5,5 juta jemaah haji yang menunggu pemberangkatan di tahun-tahun berikutnya.





