Formalisasi Pekerja Rumah Tangga Butuh Aturan Teknis Yang Konsisten

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan pekan ini antara lain bermaksud memformalisasikan pekerja rumah tangga. Untuk itu, aturan turunan mesti tegas merumuskannya ke dalam skema konkret peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Jakarta, Kamis (23/4/2026), menyatakan, sebagian besar peraturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan menjadi pekerjaan rumah kementerian. Seluruh peraturan turunan ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu tahun.

”Sebagian besar aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) jadi tugas kami. Sebagai contoh, aturan turunan mengenai upah dan jaminan sosial bagi PRT. Kami punya waktu satu tahun untuk menyelesaikan,” ujar dia di sela-sela seminar bertajuk, ”Menguatkan Sistem Jaminan Sosial Indonesia”.

Baca JugaDi Balik Ketuk Palu DPR dan Harapan Menyambut UU PPRT

Secara khusus mengenai substansi aturan turunan jaminan sosial bagi PRT, Yassierli menyebut, harus ada kontribusi dari pemberi kerja. Dia tidak mengelaborasi lebih jauh skema iuran dan jenis program jaminan sosial apa saja yang bisa diikuti oleh PRT.

”Secara keseluruhan, UU PPRT ini adalah bentuk negara hadir memberikan perlindungan bagi PRT yang jumlahnya sekitar empat juta orang,” kata dia.

Sementara itu, selain respon positif atas pengesahan UU PPRT pasca 22 tahun penantian, ada pula respon sejumlah kalangan yang menemukan masih ada celah hukum.

RUU tentang PPRT resmi disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/04/2026). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang PPRT, mengutip laman Kementerian Hukum.

Ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. UUmengatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT. Hal lain yang diatur adalah mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.

Sejumlah pemerhati ketenagakerjaan menilai, kehadiran UU PPRT melengkapi langkah pemerintah untuk mentransisikan jenis pekerjaan ataupun sektor rumah tangga yang selama ini informal ke ranah formal.

UU PPRT menyebut secara eksplisit peningkatan kesejahteraan PRT yang melakukan pekerjaan rumah tangga lewat pengaturan berbagai hak, seperti upah, tunjangan hari raya (THR), waktu istirahat dan cuti, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman.

”Lalu, memberikan kepastian bagi pemberi kerja untuk memperoleh PRT yang lebih berkualitas tanpa menghilangkan fleksibilitas dalam hubungan kerja. Selain itu, aturan perekrutan dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui daring sehingga terlihat ada upaya mengakomodasi perkembangan model kerja baru berbasis ekonomi gig,” ujar Senior Programme Officer International Labour Organization (ILO) Indonesia, Lusiani Julia.

Pengaturan upah dalam UU PPRT tidak berbasis standar upah minimum, melainkan diserahkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja antara para pihak.

Oleh karena bersifat melengkapi langkah transisi, Lusiani melanjutkan, UU PPRT masih memiliki kekurangan dalam mengatur aspek mendasar di ranah formal. Di antaranya jaminan berserikat, standar upah minimum, batas waktu kerja yang jelas, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja secara rinci.

Pengaturan upah dalam UU PPRT tidak berbasis standar upah minimum, melainkan diserahkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja antara para pihak. Hal perlu dipastikan adalah pelaksanaan dan pengawasan dari UU ini secara tegas dan efektif.

”Rasanya, pemerintah perlu untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke publik, pemerintah daerah, pemberi kerja, bahkan perusahaan penempatan PRT. Tujuannya memastikan tidak salah dalam menafsirkan UU, ada perbaikan dari kesejahteraan PRT, dan ada profesionalitas pekerjaan rumah tangga,” kata Lusiani.

Dosen politik perburuhan di Universitas Indonesia, Irwansyah, menekankan pandangan senada. Fokus utama UU PPRT sebenarnya mendorong formalisasi pekerjaan yang PRT. Konsekuensinya yaitu negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan pajak dan PRT memperoleh perlindungan negara.

”Mendorong formalisasi pekerjaan dan hubungan kerja PRT dengan pemberi kerjanya, ya. Formalisasi sektor rumah tangga relatif sulit karena rumah tangga itu domestik/privat. Oleh karena itu, saya melihat UU PPRT masih membuka ruang relasi berbasis sosiokultural atau kekeluargaan,” ucap dia.

UU PPRT, menurut dia, turut mengakomodasi sejumlah jenis pekerjaan rumah tangga yang kini banyak ditawarkan melalui platform digital, seperti membersihkan rumah, mengemudi, menjaga orang lanjut usia, dan mengurus hewan peliharaan. Namun, pekerja gig yang melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah itu mendorong pengakuan status mereka lewat UU yang berbeda.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpendapat, hampir seluruh aspek penting pekerja seperti upah, cuti, hingga jaminan sosial diserahkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja tanpa adanya standar hak minimal yang wajib dipenuhi. Padahal, posisi tawar PRT dan pemberi kerja tidak setara karena dipengaruhi oleh tingginya jumlah pencari kerja serta keterbatasan informasi di pihak PRT.

Ketidakpastian pun terlihat dalam pengaturan jaminan sosial. UU membuka dua skema yaitu iuran ditanggung pemerintah atau pemberi kerja, namun tidak disertai sanksi jika pemberi kerja tidak memasukkan kewajiban tersebut dalam perjanjian.

Baca JugaUU PPRT Disahkan, PRT Punya 14 Hak Termasuk THR

Transisi formalisasi seperti itu berisiko, karena banyak PRT berpotensi tidak terlindungi dalam jaminan sosial kesehatan ataupun ketenagakerjaan. Hal serupa juga muncul dalam mekanisme penyelesaian perselisihan, di mana mediator dapat mengeluarkan keputusan mengikat tetapi tidak jelas bagaimana eksekusinya di lapangan.

”Secara umum, UU ini masih menyerahkan perlindungan pada mekanisme berbasis kesepakatan yang cenderung “liberal”, tanpa fondasi hak normatif yang kuat. Ke depan, peran pengawasan lebih aktif dari pemerintah benar-benar diperlukan,” ujar Timboel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Film Tumbal Proyek Bangun Replika Jembatan Suramadu demi Horor yang Lebih Nyata
• 2 jam laluintipseleb.com
thumb
China Minta Perjanjian Pertahanan Indonesia-AS Tak Rugikan Pihak Lain
• 10 jam laludetik.com
thumb
Rupiah Melemah Tembus Rp17.289, Menko Airlangga Sebut Akibat Gejolak Global
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Prakiraan BMKG Soal Cuaca Jakarta Hari Ini: Pagi Berawan Tebal, Siang hingga Sore Potensi Diguyur Hujan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Ibam Eks Anak Buah Nadiem Nangis Baca Pleidoi: Apa Dosa Saya bagi Indonesia?
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.