Jelang Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tagar Kawal Ibam Trending di Media Sosial

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Nama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam jadi trending topic di media sosial sejak Rabu (23/4) malam, atau tepat sehari jelang sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

Tagar #kawalibam, #IbamChromebook, #SidangPledoiIbam, dan #UsutTuntasChromebook memuncaki trending X Indonesia dengan lebih dari 210 ribu cuitan. 

Di TikTok, potongan video sidang sebelumnya dan cuplikan pernyataan Ibam ditonton 4,7 juta kali.

Seperti diketahui, Ibam yang merupakan konsultan Kemendikbud di era Nadiem Makarim didakwa jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi sekolah tahun anggaran 2021-2022. Nilai proyek mencapai Rp2,4 triliun untuk 1 juta unit.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Ibam selaku mantan staf ahli di kementerian terkait turut serta mengatur spesifikasi teknis yang disebut “mengarah ke satu merek” dan tidak sesuai kebutuhan sekolah 3T.

Jaksa menuntut Ibam 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,2 miliar.

Dalam eksepsi, mereka menyebut Ibam tidak punya kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun panitia lelang. 

“Klien kami hanya narasumber diskusi, tidak ikut menyusun HPS atau meneken kontrak,” kata pengacara Ibam, Yustisia Wardani usai sidang tuntutan pekan lalu.

Kasus ini sendiri banyak menyedot perhatian publik. Salah satunya adalah mantan Dubes RI untuk Polandia, Peter. F. Gontha.

Dalam postingannya, Peter menyayangkan sebuah dedikasi yang dilakukan Ibam saat menjadi konsultan di Kemendikburistek dan rela pulang ke Indonesia harus dibayar dengan dijadikannya terdakwa. 

“Banyak sekali korban yang tidak jelas korupsinya apa? Satu lagi anak muda RI yang jenius dan berprestasi hebat di dunia dibujuk pulang bantu negara dengan pendapatan jauh lebih kecil. Pengorbanan dan dedikasi itu dibayar dengan dijadikan terdakwa,” tulis Peter di akun Facebooknya, beberapa waktu lalu.

Sidang pledoi Ibam digelar Kamis (24/4) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan aenda: pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Ibam dan tim kuasa hukum. Setelah itu jaksa diberi kesempatan replik, lalu majelis hakim menjadwalkan putusan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah Rp17.181 per Dolar AS Tertekan Ketidakpastian Gencatan Senjata AS-Iran
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hyundai Hillstate Pertimbangkan Rekrut Megawati Hangestri Pertiwi, Nasibnya Ditentukan Setelah Grand Final Proliga 2026
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Cara Mengenali Orang yang Tidak Bisa Dipercaya Menurut Ilmu Psikologi
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Komdigi Tunggu Kepatuhan Roblox Implementasikan PP Tunas dalam Waktu Dekat
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
2,8 Juta Warga Miskin Desil 1 Belum Terima Bansos, Begini Cara Cek via NIK
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.