Sudahkah Negara Hadir untuk Korban Bencana?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

”Yang Mulia, saya tidak mengerti pasal, tetapi saya mengerti kehilangan. Saya hanya ingin satu hal: agar negara hadir, tepat waktu, dan dengan kepastian yang jelas.”

Elydya Kristina Manullang, salah satu korban banjir bandang di Pulau Godang, Kecamatan Pakat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, mengungkapkan keresahannya kepada sembilan hakim konstitusi yang tengah memeriksa dan mengadili permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Rabu (22/4/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu diisi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum pertahanan dan ketatanegaraan, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto; dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Rezky Pahlawan; serta dua korban banjir, Erik Sunando Sirait dan Elydya.

Elydya kehilangan hampir semua keluarganya saat banjir bandang melanda kampungnya pada Selasa (22/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. ”Air datang membawa batu-batu besar, lumpur pekat, serta kayu-kayu menghantam rumah kami tanpa ampun. Dalam hitungan menit Yang Mulia, hidup saya hancur sehancur-hancurnya. Banjir itu merenggut nyawa ayah saya, merenggut nyawa ibu saya, dan merenggut nyawa adik saya,” kata Elydya sembari terisak.

Kini, perempuan muda yang masih menempuh pendidikan itu tinggal memiliki adik berusia 15 tahun yang tinggal menumpang di rumah orang lain. ”Saya dan adik saya yang masih hidup ini, hidup dengan kondisi sangat memprihatinkan, di mana dia harus tinggal menumpang di tempat orang lain, sedangkan saya harus menempuh pendidikan di Medan. Saya juga harus kerja Yang Mulia untuk membiayai adik saya,” tambahnya.

Malam jahanam itu menyisakan trauma untuk adiknya setiap kali mendengar hujan turun disertai petir. Seperti dituturkan Elydya, adiknya mengatakan suara petir itu mirip sekali dengan suara batu-batu besar yang datang menghantam rumah mereka.  

Bantuan pemerintah memang ia terima. Jumlah totalnya hingga saat ini Rp 29,75 juta, yang terdiri dari bantuan dari Bupati Rp 10 juta saat ibu dan adiknya meninggal, Rp 5 juta saat ayahnya meninggal, serta bantuan dari Kementerian Sosial yang terdiri penggantian isi hunian rumah Rp 3 juta, stimulan ekonomi Rp 5 juta, dan jaminan hidup Rp 6,75 juta. Untuk rumah, Elydya mengaku belum dibangun hingga kini.  

”Sampai saat ini, tidak ada kepastian tempat tinggal. Saya dan adik saya harus berjuang sendiri,” ujarnya. Ia mengeluhkan lambatnya pertolongan, kepastian penanganan, pemulihan tempat tinggal, dan jaminan hidup ke depan.  

Korban banjir lainnya, Pendeta Erik Sunando Sirait, juga mengeluhkan tentang lamanya bantuan datang ke Lorong 4, Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tuka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Di kelurahan tersebut, 20 orang meninggal dan enam orang lainnya masih belum ditemukan.  

Pada saat bencana terjadi, masyarakat korban tidak mendapat bantuan segera. Bantuan baru datang 10 hari setelah kejadian meskipun jarak Hutanabolon hanya 8 kilometer dari pusat kabupaten. Selama 10 hari itu, warga tidur di rumah-rumah yang tersisa. Satu rumah ditempati 150-an orang mengingat belum ada tenda-tenda darurat yang dibangun pemerintah.

Bantuan memang akhirnya datang. Namun, kehadirannya sangat lambat dan tidak merata. Bahkan, hingga saat ini, ada masyarakat yang tidak menerima bantuan sama sekali.  

”Yang Mulia, oleh karena kebingungan dan rasa ketidakadilan yang kami rasa, kami bahkan berusaha mencari kejelasan. Pada 6 April 2026 bersama dengan pengurus gereja dan beberapa warga datang ke kantor bupati. Namun, jawaban yang kami terima justru mengecewakan. Di mana dalil pemerintah daerah tidak dapat menggunakan APBD secara maksimal karena tidak ada kejelasan apakah bencana ini merupakan bencana nasional atau bencana daerah. Nah, Yang Mulia, saat ini kami merasa seperti bola pingpong. Kami tidak tahu harus berharap kepada siapa, apakah pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” kata Pendeta Erik.

Baca JugaBencana Alam Sumatera dan Peninjauan Bergilir Presiden-Wapres

Persoalan bencana banjir bandang di wilayah Sumatera, akhir tahun lalu, memang kini menjadi salah satu isu yang tengah dibahas di ruang sidang MK. Elydya dan lima advokat mengangkat masalah bencana banjir/longsor di Aceh, Sumatera Utra, dan Sumatera Barat yang memakan korban jiwa hingga 1.016 orang dan mengakibatkan 850.000 warga mengungsi per 15 Desember 2025.

Yang menjadi persoalan, pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional, bahkan ketika kepala daerah sudah angkat tangan tak punya kemampuan mengatasi dampak bencana di daerahnya. Alih-alih menetapkan bencana nasional, pemerintah hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional.

Baca JugaBencana di Sumatera, Mengapa Pemerintah Tak Tetapkan Status Bencana Nasional?

Padahal, di dalam Pasal 7 Ayat (2) dan (3) UU Penanggulangan Bencana yang saat ini mereka uji, tidak terdapat istilah prioritas nasional. Pasal tersebut hanya menyinggung tentang penetapan status bencana nasional dan daerah. Hanya saja, indikator untuk menetapkannya sebagai bencana nasional atau bencana daerah tidak pernah diatur oleh peraturan turunannya, yaitu peraturan presiden.  

Pemohon mendalilkan, ada kekosongan hukum atau rechtsvacuum dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana tersebut. Hal ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi masyarakat secara umum, khususnya korban bencana.  

Soleman B Ponto dalam keterangannya mengungkapkan, penetapan status bencana yang menjadi diskresi presiden/eksekutif tanpa disertai parameter hukum yang jelas telah mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum. Hal itu bertentangan dengan asas negara hukum dan juga perlindungan hak konstitusional warga negara.  

”Tanpa parameter diskresi berubah menjadi discretionary absolutism yang bertentangan dengan prinsip checks and balances,” kata Soleman.

Sementara itu, Rezky mengatakan, ada kebutuhan untuk mengatur indikator (penetapan status bencana) yang lebih konkret melalui peraturan presiden seperti diamanatkan di dalam Pasal 7 Ayat (3) UU Penanggulangan Bencana. Peraturan pelaksana itu seharusnya memuat parameter yang terukur, seperti ambang batas (thresholds), metode penghitungan (measurement methodology), sumber data (data source integrity), dan mekanisme evaluasi (review mechanism). 

Pemerintah, tambahnya, perlu segera merumuskan indikator-indikator konkretnya seperti diamanatkan Pasal 7 Ayat (2) UU Penanggulangan Bencana. Ini penting agar pemerintah dapat segera secara leluasa membuat indikator di dalam perpres. Adapun Pasal 7 Ayat (2) mengamanatkan, penetapan status bencana nasional dan daerah memuat indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 

Perkara ini masih terus akan bergulir sesuai dengan tahapan persidangan yang berjalan di MK. Pada 11 Mei, pemerintah akan menghadirkan dua ahli ke persidangan MK. 

Terlepas dengan hal tersebut, penting juga untuk selalu mengingat jeritan hati korban bencana seperti yang disuarakan oleh Elydya berikut ini.

”Yang Mulia Majelis Hakim, dari semua yang saya alami, ada satu hal yang paling saya rasakan adalah ketidakjelasan. Saya tidak tahu apakah bencana ini nasional atau daerah. Siapa yang bertanggung jawab dan kapan kami benar-benar akan dibantu. Yang lebih saya takutkan Yang Mulia, bukan hanya kehilangan saya hari ini, melainkan kemungkinan tragedi yang sama akan terjadi kembali kepada keluarga lain di masa yang akan datang. Jika aturan mengenai status bencana, kewenangan pusat dan daerah, indikator penanganan, dan kecepatan pemulihan tetap tidak jelas, maka korban-korban baru akan terus lahir.”

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Modus Ekspor Fiktif, Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundup 1.727 Kendaraan ke Timor Leste
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jemaah Calon Haji Sumut Diminta Jaga Nama Baik Daerah di Tanah Suci
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tiga Kloter Perdana Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Makkah Route Percepat Proses Kedatangan
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Aksesi OECD Jadi Jalan RI Menuju Negara Maju
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dugaan Buzzer RSUP Djamil, Keluarga Alceo Buka Suara
• 14 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.