Harga Emas Antam Turun Lagi Kamis 23 April 2026, Segram Jadi Rp2,805 Juta

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Karyawan menunjukkan sampel emas batangan Antam di Butik Emas Logam Mulia ANTAM, kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan Antam kembali melemah pada Kamis (23/4/2026). Dikutip dari situs resmi Antam, logammulia.com, harga emas turun sebanyak Rp25.000 sehingga emas 1 gram kini dibanderol Rp2.805.000 berdasarkan pembaruan pukul 08.38 WIB.

Sedangkan harga buyback turut terkoreksi Rp30.000 menjadi Rp2.610.000 per gram, berdasarkan data yang diperbarui pukul 08.29 WIB.

Berikut daftar harga emas Antam hari ini beserta harga setelah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen:

Baca Juga: Purbaya Belum Beri Tugas Baru untuk Dua Dirjen Kemenkeu yang Dicopot, Ini Alasannya

  • 0,5 gram: Rp1.452.500 (Rp1.456.131 dengan pajak)
  • 1 gram: Rp2.805.000 (Rp2.812.013 dengan pajak)
  • 2 gram: Rp5.550.000 (Rp5.563.875 dengan pajak)
  • 3 gram: Rp8.300.000 (Rp8.320.750 dengan pajak)
  • 5 gram: Rp13.800.000 (Rp13.834.500 dengan pajak)
  • 10 gram: Rp27.545.000 (Rp27.613.863 dengan pajak)
  • 25 gram: Rp68.737.000 (Rp68.908.843 dengan pajak)
  • 50 gram: Rp137.395.000 (Rp137.738.488 dengan pajak)
  • 100 gram: Rp274.712.000 (Rp275.398.780 dengan pajak)
  • 250 gram: Rp686.515.000 (Rp688.231.288 dengan pajak)
  • 500 gram: Rp1.372.820.000 (Rp1.376.252.050 dengan pajak)
  • 1.000 gram: Rp2.745.600.000 (Rp2.752.464.000 dengan pajak)

Harga diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Bagi yang berencana menjual kembali emas ke Antam, ada dua ketentuan yang berlaku. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 22 April 2026: Turun Rp50.000, Jadi Rp2.830.000 per Gram

Selain itu, mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Pastikan data NIK lengkap dan sesuai sebelum melakukan transaksi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • harga emas Antam
  • emas hari ini
  • emas batangan
  • buyback emas
  • Antam
  • April 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AHY: Kereta api jadi solusi tekan kendaraan ODOL
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Cadangan Beras Pemerintah Tembus 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Turis India Terciduk Curi Handuk hingga Hair Dryer dari Hotel di Ubud
• 14 jam laludetik.com
thumb
Mahasiswa Unsoed yang Dianiaya Rekan Dilaporkan ke Polisi Soal Kekerasan Seksual
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pengacara Sebut Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang meski Sakit, Jaksa Membantah
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.