KOMPAS.TV - Kasus penggelapan dana nasabah Gereja Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Andi Hakim, akhirnya terselesaikan.
Usai bertemu Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan Suster Natalia, Direktur Utama BNI, Putrama Wahyu Setyawan, menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran bagi internal BNI untuk lebih mengenal pegawainya.
Polisi telah menangkap mantan Kepala Kas bank BUMN unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang terlibat penggelapan dana gereja di Rantauprapat, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap di Bandara Kualanamu, Medan, pada 30 Maret lalu.
Sebelumnya, pelaku sempat kabur ke Australia hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Polisi menyebut pelaku menggunakan uang jemaat senilai Rp28 miliar untuk berinvestasi di bidang sport center, kafe, dan mini zoo.
Baca Juga: Kasus Viral, BNI Minta Maaf! Kembalikan Rp28 M Dana Umat Gereja Aek Nabara | SAPA PAGI
#bni #penggelapan #viral
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- bni
- penggelapan
- viral
- sumut
- kriminal
- noads





