Ambon, tvOnenews.com - Polres Maluku Tenggara telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Hak itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, pada Rabu (22/4/2026).
"SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan," ujarnya.
Rositah mengatakan pengiriman SPDP menandai dimulainya koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam penanganan perkara tersebut.
- foe peace simbolon
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan Nus Kei yang tewas setelah ditikam pelaku.
Sebelumnya, dua terduga pelaku berinisial HR dan FU telah diamankan dan diperiksa terkait peristiwa penikaman yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, Minggu (19/4), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Aparat kepolisian telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Pada 22 April 2026, penyidik mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penanganan perkara hingga tahap persidangan.
Rositah menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kepolisian memastikan kondisi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat," ujarnya. (ant)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467066/original/061378700_1767861735-10.jpg)



