Sah! RUU PPRT Resmi Menjadi UU Usai Penantian 22 Tahun-Beranda Nasional

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026, yang diwarnai dengan persetujuan bulat dari seluruh fraksi dan ketukan palu pengesahan.

Momen bersejarah ini sekaligus mengakhiri babak panjang penantian dan tarik ulur regulasi yang telah memakan waktu lebih dari dua dekade.

Baca Juga :

DPR Sahkan UU PPRT, Pekerja dan Pemberi Kerja Punya Kepastian Hukum

Akhir Perjalanan Panjang 22 Tahun Regulasi yang berpihak pada nasib pekerja domestik ini pertama kali diajukan pada tahun 2004 oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Sempat mandek berulang kali di daftar tunggu Prolegnas, RUU ini kembali mendapat dorongan kuat hingga akhirnya disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibawa ke sidang paripurna dan resmi disahkan hari ini.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara khusus menyebutkan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan kado yang sangat spesial dan monumental, mengingat momennya yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini (21 April) serta menyongsong peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day (1 Mei).

Baca Juga :

Menteri PPPA: UU PPRT Melindungi PRT dan Pemberi Kerja

Fokus Substansi: Keadilan dan Kesetaraan Hak Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara intensif, cermat, dan mendetail bersama pemerintah.

Terdapat beberapa poin substansi utama yang menjadi napas dari undang-undang baru ini, meliputi:
  1. Asas Pelindungan: Menjamin perlindungan PRT yang berasaskan pada asas kekeluargaan, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.
  2. Mekanisme Perekrutan: Memperjelas dan mengatur jalur perekrutan pekerja rumah tangga, baik yang dilakukan secara langsung (tanpa perantara) maupun tidak langsung (melalui penyalur tenaga kerja).

Sejalan dengan pengesahan oleh DPR, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut memberikan jaminan implementasi regulasi. Kemnaker memastikan bahwa hak-hak PRT kini sepenuhnya setara dengan hak-hak pekerja sektor umum lainnya. Perlindungan negara mencakup seluruh fase ketenagakerjaan, mulai dari pra-kerja (sebelum dipekerjakan), selama masa kerja, hingga penyelesaian hak ketika hubungan kerja berakhir. (Daffa Yazid Fadhlan)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI–Uni Eropa Percepat Inovasi Teknologi Hijau Lewat Kolaborasi Strategis 
• 58 menit lalutvrinews.com
thumb
2 Remaja di Parungpanjang Bogor Disiram Air Keras, Polisi Buru Pelaku
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Mau Beli Motor Bebek 150cc? Nih Rekomendasi Terbaik di 2026
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Kemenhaj Pastikan Kesiapan Pelayanan 16 Asrama Haji di Indonesia
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.