Jakarta, VIVA - Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren positif, namun tantangan infrastruktur pengisian daya yang belum merata masih menjadi pekerjaan rumah. Dalam situasi tersebut, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dinilai dapat menjadi solusi transisi sebelum masyarakat sepenuhnya beralih ke kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).
Berbeda dengan BEV yang sepenuhnya mengandalkan baterai, PHEV mengombinasikan motor listrik dengan mesin pembakaran internal. Artinya, kendaraan ini tetap dapat digunakan meski daya baterai habis, tanpa bergantung sepenuhnya pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menilai PHEV memiliki potensi besar untuk dikembangkan di pasar domestik, terutama di tengah disparitas infrastruktur antara wilayah perkotaan dan luar Jawa.
“PHEV ini menarik, karena bisa menjadi jembatan antara kendaraan konvensional dan kendaraan listrik. Tinggal bagaimana kebijakan mendukung pengembangannya,” ujar Kukuh dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin), di Jakarta.
Menurut dia, saat ini industri otomotif tidak lagi bertumpu pada satu teknologi. Kehadiran berbagai jenis powertrain, mulai dari hybrid, PHEV, hingga BEV, menandakan pasar sedang bergerak menuju fase transisi.
Hal senada disampaikan CEO Degree Synergy International, Andrea Suhendra. Ia menilai PHEV mampu menjawab kekhawatiran konsumen yang belum sepenuhnya siap beralih ke kendaraan listrik murni, terutama terkait keterbatasan infrastruktur pengisian daya.
“PHEV bisa menjadi jembatan bagi konsumen yang belum siap ke BEV. Untuk penggunaan dalam kota bisa pakai mode listrik, tapi tetap aman untuk perjalanan jauh karena masih ada mesin bensin,” kata Andrea.
Ia menambahkan, dengan pola penggunaan harian di perkotaan, PHEV dapat beroperasi layaknya mobil listrik sehingga tetap memberikan efisiensi konsumsi bahan bakar dan menekan emisi.
Meski demikian, Andrea menilai dukungan kebijakan masih diperlukan agar segmen ini berkembang optimal. Saat ini, PHEV baru mendapatkan insentif terbatas berupa keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
“PHEV layak diberi stimulus tambahan, tetapi bersyarat, misalnya berdasarkan kontribusi pengurangan emisi atau jarak tempuh listriknya,” ujarnya.





