jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan DPR RI dan Presiden dalam sidang lanjutan pengujian materil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Rabu (22/4/2026), sidang permintaan keterangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4/2026) dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.
BACA JUGA: Akademisi Kritis Dilaporkan ke Polisi, Yusril: Orang Berpendapat Tidak Bisa Dihalang-halangi
Permohonan pengujian materil UU Polri itu diajukan oleh advokat Christian Adrianus Sihite terkait Pasal 8 Ayat (1) dan (2).
Pada pokoknya pemohon mempersoalkan kedudukan Polri di bawah Presiden dan mengusulkan agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Momen Calon Siswa Sekolah Rakyat Menahan Tangis di Depan Teddy, Ini yang Terjadi
Perkara yang didaftarkan pada Februari 2026 itu telah menjalani sidang pendahuluan pada 19 Februari 2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
BACA JUGA: Analisis Hensa soal Seskab Teddy Indra Wijaya
Pemohon menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak adil, khususnya terhadap advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan pemerintah.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Anwar Usman dan Arsul Sani, hakim memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta keuntungan yang diharapkan apabila ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dimaknai Polri tetap bertanggung jawab kepada Presiden namun melalui Menteri Dalam Negeri.
"Ini penting, apa masalahnya jika Polri tetap di bawah Presiden dari sisi negara hukum, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil," ujar Arsul.
Dia juga mengingatkan bahwa isu serupa pernah diajukan dalam perkara sebelumnya di MK, antara lain perkara Nomor 62/PUU-IX/2011 yang kemudian ditarik, serta perkara Nomor 11/PUU-X/2012.
"Harus dipertajam apa kerugian konstitusional sebagai advokat dengan Pasal 8 Ayat (1) dan (2), disebut dalam permohonan sebagai advokat, apa kerugiannya dan apa juga keuntungannya, kalau Pasal 8 Ayat (1) UU Polri itu kemudian dimaknai seperti yang ada minta itu, yang diminta tetap bertanggung jawab ke Presiden tapi melalui Mendagri," kata Asrul.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menghadap Prabowo, Luhut Sodorkan Sejumlah Skenario
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




