UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA Sebut Tak Ada Lagi Istilah Majikan dan Pembantu

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Setelah penantian panjang lebih dari dua dekade, negara akhirnya mengakui pekerja rumah tangga (PRT) sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan perlindungan hukum.

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi titik balik relasi kerja domestik di Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut, pengesahan ini sebagai hasil perjuangan panjang para aktivis yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Alhamdulillah kemarin sudah disahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, yang mengalami atau prosesnya sudah cukup sangat panjang, kalau tidak salah sudah 24 tahun undang-undang ini diperjuangkan oleh teman-teman aktivis,” ujar Arifah di kantor KSP, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/4/2026).

Dengan berlakunya UU tersebut, paradigma lama dalam hubungan kerja domestik resmi diubah. Istilah “majikan” dan “pembantu” tidak lagi digunakan, digantikan dengan terminologi yang lebih setara yaitu pekerja dan pemberi kerja rumah tangga.

“Jadi, di undang-undang ini, bagaimana bahwa PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” kata Arifah.

UU ini juga menegaskan hak-hak dasar yang wajib diterima oleh PRT. Mulai dari upah layak, jam kerja manusiawi, hingga perlindungan sosial dan hukum menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja.

“Kalau tadi ditanyakan bahwa hak dasar dari pekerja rumah tangga itu meliputi upah yang layak, kemudian jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, berhak mendapatkan makanan sehat atau jaminan sosial, berhak atas perlakukan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” ucap dia.

Tak hanya itu, pengawasan kini diperluas hingga tingkat lingkungan. Pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja untuk melaporkan keberadaan PRT kepada RT setempat sebagai bagian dari sistem perlindungan berbasis komunitas.

“Kemudian tadi ditanyakan perlindungan hukumnya seperti apa? Kita akan melibatkan, dalam undang-undang ini, akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW,” imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Penyelundupan 1.700 Kendaraan Bodong ke Timor Leste
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Menlu Jelaskan Soal Izin Akses Udara untuk AS, Janji Tak Ancam Kedaulatan RI
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Usut Laporan terhadap Ade Armando-Permadi Arya, Polda Metro Bakal Analisa Barang Bukti
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Penjelasan Menlu soal Kapal Perang AS di Selat Malaka
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Bina Marga DKI berkomitmen rampungkan proyek jalan tembus Pasar Minggu
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.