Gerilya Pemda Memburu Pajak di Tengah Kantong Daerah yang Menipis

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah membuat sejumlah pemerintah daerah harus memutar otak lebih keras untuk meningkatkan pendapatan. Namun, alih-alih menggali sumber baru, sejumlah pemda justru menggenjot pemasukan dari penagihan tunggakan pajak masyarakat.

Sebut saja Pemerintah Provinsi Banten. Pemda ini menyiapkan strategi jemput bola untuk mengejar tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), bahkan hingga menerjunkan pegawai untuk menagih langsung ke rumah-rumah warga.

Sebanyak 960 pegawai Badan Pendapatan Daerah Banten, termasuk staf administrasi, akan menyambangi wajib pajak yang menunggak. Setiap pegawai ditargetkan melakukan 10 kegiatan penagihan setiap bulan.

Penagihan dilakukan di luar jam pelayanan, yakni setelah pukul 16.00 WIB, bahkan tidak tertutup kemungkinan dilakukan pada malam hari atau akhir pekan. Langkah ini ditempuh guna mengejar target penerimaan di tengah tekanan ekonomi dan dinamika geopolitik.

Selain itu, Pemprov Banten tengah merumuskan kebijakan penjatuhan sanksi bagi aparatur sipil negara yang lalai membayar PKB. Sanksi yang disiapkan berupa pemotongan atau penghentian tunjangan kinerja (tukin).

Upaya serupa juga terlihat di daerah lain. Pemerintah Kabupaten Serang, misalnya, berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan dari berbagai sektor, termasuk pajak galian yang dinilai memiliki potensi besar.

Sektor hotel, restoran, dan hiburan turut menjadi perhatian. Tingkat okupansi hotel di Kabupaten Serang selama periode libur dilaporkan cukup tinggi dan diharapkan berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.

Baca JugaEfisiensi Energi, DPR Batasi Penggunaan Listrik hingga Jamuan Rapat

Dorongan untuk menggenjot pendapatan juga datang dari legislatif daerah. DPRD Bangka Barat, misalnya, mendorong optimalisasi pajak daerah yang dinilai belum tergarap maksimal, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari sektor perkebunan kelapa sawit milik perusahaan besar. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak pada kondisi fiskal daerah.

Hal serupa disuarakan DPRD Bangli yang mendesak pemda setempat untuk mengoptimalkan pungutan pajak dari sektor pariwisata seperti glamping, hotel, dan kedai kopi. Selain itu, pemda diminta mengejar penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBB.

Rangkaian langkah tersebut menunjukkan kecenderungan pemda saat ini yang semakin bertumpu pada optimalisasi pajak yang sudah ada ketimbang menggali sumber pendapatan baru. Langkah ini dapat dilihat sebagai pilihan yang lebih moderat dibandingkan menaikkan tarif pajak secara tiba-tiba yang berpotensi membebani masyarakat.

Sempat kisruh

Jika ditelisik ke belakang, terdapat sejumlah kasus ketika pemda berupaya menambah pemasukan dengan menaikkan pajak. Namun, kebijakan tersebut justru memicu gejolak di berbagai daerah. Salah satunya seperti terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kebijakan Bupati Pati Henggar Budi Anggoro Sudewo yang menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen pada Agustus 2025 memicu keresahan luas di masyarakat.

Baca JugaBuntut Kasus Pati, Mendagri: Kebijakan Pajak Jangan Memberatkan Masyarakat

Kebijakan tersebut tidak hanya menimbulkan tekanan ekonomi, tetapi juga memicu unjuk rasa besar yang menuntut pembatalan kebijakan hingga desakan agar bupati mundur.

Sudewo beralasan, pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah, sedangjan pendapatan asli daerah (PAD) Pati hanya 14,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, setelah mendapat penolakan, kebijakan kenaikan PBB-P2 akhirnya dibatalkan dan tarif dikembalikan ke tingkat tahun 2024. Pemerintah daerah juga berjanji mengembalikan selisih pembayaran kepada warga yang telah telanjur membayar.

Gelombang penolakan serupa juga terjadi di daerah lain. Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kelompok mahasiswa menggelar aksi menolak kenaikan PBB-P2 pada pertengahan Agustus 2026. Di Kota Cirebon, Jawa Barat, kenaikan PBB-P2 bahkan mencapai 150 persen hingga 1.000 persen.

Keterbatasan fiskal menjadi persoalan besar bagi daerah. Berdasarkan data kapasitas fiskal tahun anggaran 2025, dari total 546 daerah di Indonesia, sekitar 90 persen memiliki kapasitas fiskal lemah. Hanya 5 persen yang tergolong kuat dan 5 persen lainnya berada di kategori sedang.

Tekanan ini semakin berat seiring pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah hanya mengalokasikan TKD sebesar Rp 692,99 triliun, turun sekitar 24,67 persen dibandingkan APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.

Kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin sempit dan memaksa pemda untuk memaksimalkan sumber pendapatan yang ada.

Baca JugaTransfer ke Daerah Dibabat, Turbulensi Fiskal Rawan Terjadi
Perbaikan kebijakan

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, saat ini pemda tengah kesulitan mencari sumber pemasukan baru. Hal itu antara lain dipicu oleh pemangkasan TKD yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa mempertimbangkan dokumen perencanaan daerah. Secara teknis, pemda juga sulit bergerak karena membutuhkan dukungan fiskal yang sejalan dengan beban kerja mereka.

Namun, ia mengingatkan bahwa optimalisasi PAD tidak cukup hanya mengandalkan pajak dan retribusi. Dalam jangka pendek, pemda perlu fokus pada dua aspek. Pertama, pada level kebijakan dengan memberikan insentif fiskal dan kemudahan berusaha untuk menarik investasi.

”Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah enggak perlu diotak-atik lagi. Cukup keluarkan peraturan kepala daerah untuk beri insentif tadi,” tutur Herman saat dihubungi Kompas, Rabu (22/4/2026).

Kedua, pada level administrasi dengan membenahi sistem pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pembaruan data wajib pajak dan pemanfaatan platform digital. ”Selama ini potensi tinggi, tetapi enggak dioptimalkan karena manajemen pemungutan yang konvensional atau manual,” ungkapnya.

Untuk jangka menengah, daerah perlu mulai menjajaki sumber pendanaan alternatif, seperti kerja sama dengan pihak ketiga, optimalisasi aset daerah, hingga skema green bond dan perdagangan karbon. Jika ini terwujud, manfaatnya bisa dirasakan dalam beberapa tahun ke depan. Namun, untuk ini, dia mengingatkan perlunya dukungan dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai kondisi fiskal daerah saat ini semakin berat. Selain pemangkasan TKD, baru-baru ini ada pengangkatan 1,3 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bebannya diserahkan kepada keuangan daerah.

Sejumlah daerah pun kelimpungan untuk menggaji mereka. Akibatnya, PPPK pun terancam dipecat. Apalagi, pemda harus mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), di mana belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Melihat situasi itu, DPR kini tengah mengupayakan untuk merelaksasi aturan tersebut agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar dan tidak harus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

”Komisi II DPR lagi berupaya relaksasi 3,5 tahun ke depan. Beberapa daerah bisa mengajukan tentu dengan revisi ketat. Maksimal belanja pegawai 30 persen naik sesuai dengan kemampuan urusan mereka. Dengan demikian, PPPK-nya tidak harus dirumahkan, tidak harus di-PHK. Berat sekali sekarang. Sekarang, kan, TKD-nya dikurangi. Beban PPPK-nya tetap, disuruh nerima. Ya, kasihan,” katanya.

Baca JugaFitra Mensinyalir, Kenaikan Belanja Pegawai untuk Kepentingan Pemilu

Mardani juga menilai pemangkasan TKD tanpa perencanaan yang matang menjadi persoalan. Menurut dia, pemerintah pusat seharusnya memberikan pendampingan kepada daerah untuk mendorong inovasi sumber pendanaan baru.

Ia menambahkan, selain mengejar tunggakan pajak, pemerintah pusat juga perlu memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah untuk mengelola sumber pajak secara lebih fleksibel sebagai bagian dari desain besar otonomi daerah.

”Satu atau dua kewenangan pusat diserahkan (ke pemda). Pemerintah pusat harus berani. Nah, ini bagian dari desain besar otonomi daerah. Selama ini otonomi daerah tidak pernah dikaitkan dengan kemampuan untuk menaikkan pajak,” ujarnya.

Cara lain, menurut dia, data kependudukan sebaiknya dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak. Fokusnya bukan pada siapa yang mengelola data, melainkan pada optimalisasi manfaatnya bagi negara. Di sejumlah negara, sistem administrasi tidak bergantung pada kartu identitas seperti KTP, tetapi pada kemampuan negara memetakan potensi penerimaan.

Mardani menilai, upaya pemda hingga turun langsung menagih pajak merupakan langkah yang baik. Namun, selama kewenangan pemda masih terbatas, misalnya hanya pada pajak reklame dan pajak hotel, ruang inovasi menjadi sempit. ’Ya, tidak banyak kreasi yang bisa mereka lakukan,” katanya.

Jangan membebani rakyat

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan, pihaknya sudah sering memberikan pendampingan mengenai strategi untuk meningkatkan PAD tanpa harus bertumpu hanya pada pajak, misalnya optimalisasi aset daerah, penguatan badan usaha milik daerah (BUMD), serta pemanfaatan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan pinjaman daerah.

”Itu banyak sekali caranya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penagihan tunggakan pajak perlu dilakukan, tetapi seharusnya bukan menjadi pilihan utama. ”Harusnya meningkatkan pajak itu jadi opsi terakhir karena itu membebani warga,” tegasnya.

Bima mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru, termasuk dari sektor parkir, retribusi, dan industri kreatif, serta melakukan efisiensi anggaran.

”Itu, kan, banyak, banyak cara gitu, jadi ditelisik lagi, kemudian penghematan dan yang lain. Jadi jangan cari gampangnya saja dengan meningkatkan pajak,” tegasnya.

Ke depan, tekanan fiskal yang dihadapi daerah menuntut respons yang lebih terukur dari pemda. Pemda tidak hanya dituntut agresif mengejar pendapatan, tetapi juga cermat merancang strategi yang inovatif dan tidak membebani masyarakat. Pengalaman gejolak di sejumlah wilayah perlu menjadi pengingat bahwa kebijakan yang bertumpu pada kenaikan pajak tanpa perencanaan matang berisiko memicu resistensi publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhaj: Petugas haji mesti kedepankan semangat melayani
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Syarat Daftar Lowongan Kerja 1.000 Pramudi Mikrotrans untuk Warga Jakarta, Ditutup 25 April
• 1 jam laludisway.id
thumb
Anne Hathaway Viral Usai Ucapkan “InsyaAllah” dalam Wawancara Terbaru
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
JAKI, Foto AI, dan Matinya Moralitas Deontologis dalam Birokrasi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pemprov Banten Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.