Sekolah Swasta Gratis: Dilarang Pungli, Melanggar Kena Sanksi

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan memberi sanksi kepada sekolah swasta gratis yang terbukti melakukan pungutan liar. Penindakan dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai aturan tanpa membebani siswa.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, program sekolah swasta gratis tidak boleh memungut biaya atau barang dalam bentuk apa pun dari peserta didik. Larangan tersebut, kata dia, telah ditegaskan sejak awal melalui komitmen bersama pihak sekolah.

Advertisement

BACA JUGA: Layanan Haji Indonesia Bebas Pungutan, Jemaah Diminta Hanya Ikuti Petugas Resmi

“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kita tetap pada pelayanan pendidikan agar aksesnya merata,” ujar Nahdiana, Kamis (23/4/2026).

Dia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. Menurutnya, sekolah yang masih melakukan pungutan berarti melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

“Ini akan kami bersihkan. Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi, kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Strategi Baru IRSX, Gaet Atlet Jadi Mesin Pertumbuhan Digital
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemerintah Terbitkan SKB Dua Menteri Percepat Suplai Rumah Subsidi
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
DEBAT! Prabowo Klaim Terbuka Dikritik, Publik Soroti Fakta Lapangan | SATU MEJA
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Terungkap! Ini Bahasan PM Pakistan Temui Duta Besar Iran di Islamabad, Upayakan Damai dengan AS
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Rosenior Murka Chelsea Lima Laga tanpa Cetak Gol dan Terancam Gagal ke Liga Champions
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.