Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan pejabat sebagai saksi untuk mendalami proses penyiapan hingga pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Advertisement
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui telepon, melansir Antara, Kamis (23/4/2026).
Dia menyebut, pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melainkan di kantor BPKP Jawa Timur. Budi mengatakan, KPK menduga surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat tekanan dalam praktik pemerasan.
Dia menjabarkan, surat itu disebut belum bertanggal saat ditandatangani sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang tidak memenuhi permintaan pihak tertentu.
"Ketika kepala OPD tidak memenuhi keinginan, surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman," kata Budi.



