Kupas Tuntas PER-3/PJ/2026: Siapa Saja Wajib Pajak yang Bebas Lapor Tahun Ini?

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Kupas Tuntas PER-3/PJ/2026: Siapa Saja Wajib Pajak yang Bebas Lapor Tahun Ini?Nasional | inews | Kamis, 23 April 2026 - 11:38

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengecualikan jutaan Wajib Pajak (WP) dari kewajiban melapor SPT Tahunan melalui regulasi terbaru PER-3/PJ/2026.

Aturan ini menyasar WP Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk karyawan dengan satu pemberi kerja. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan administrasi seiring operasional penuh sistem Coretax yang mencatat 16,7 juta aktivasi akun hingga akhir Maret.

Meski beban individu berkurang, DJP memperketatkan pengawasan digital bagi WP Badan yang menghadapi tenggat laporan pada 30 April 2026. Perusahaan kini berpacu dengan waktu karena masa efektif administrasi terpangkas akibat libur panjang Lebaran yang baru saja usai.

Tantangan teknis muncul akibat kewajiban penggunaan sertifikat elektronik personal bagi direksi, menggantikan sertifikat korporasi dalam setiap faktur.

Baca Juga:Peringatan Dini Cuaca di Jabodetabek: Waspada Hujan Sangat Lebat hingga 27 Maret

Sistem Coretax menuntut akuntabilitas individu penandatangan guna menjamin transparansi setiap transaksi perpajakan nasional. Kondisi ini menyulitkan direksi PT PMA dengan mobilitas tinggi atau yang berdomisili di luar negeri saat harus mengesahkan dokumen pajak.

Otomatisasi menjadi kunci agar bisnis tetap patuh tanpa terhambat oleh proses manual yang lambat. Mekari Sign sebagai penyedia e-Meterai yang bermitra dengan PDS membantu percepatan ini lewat integrasi API e-meterai yang sah sesuai UU ITE dan standar PSrE Komdigi.

Langkah teknologi ini memastikan setiap invoice dan bukti potong memenuhi syarat hukum tanpa risiko penolakan oleh sistem DJP.

Perusahaan dapat mengamankan transaksi jarak jauh menggunakan API tanda tangan digital yang disediakan Mekari Sign di bawah pengawasan PSrE Komdigi dan payung hukum UU ITE. Integrasi tersebut membantu pengurus perusahaan menandatangani dokumen kapan saja, sehingga PPN Masukan tetap dapat dikreditkan tepat waktu.

DJP mengimbau WP Badan segera menuntaskan kewajiban sebelum akhir April guna menghindari kepadatan server dan sanksi denda.

#aceh

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anne Hathaway Viral Usai Ucapkan “InsyaAllah” dalam Wawancara Terbaru
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Kisah Ekspor Urea Indonesia di Tengah Risiko Darurat Pupuk Dunia
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Pendapatan SK Hynix Cetak Rekor, Laba Tumbuh 400 Persen
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Kasus Jual Narkoba di Rutan Pagi Ini
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.