JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini membawa angin segar bagi para PRT yang selama ini bekerja di bawah ketidakpastian. Setidaknya, regulasi setinggi UU kini mengakui pekerjaannya dan mengatur hak-haknya.
Meski sudah terbit, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang turut mendorong UU itu melihat beleid ini belum sempurna.
Masih ada sejumlah catatan yang terus diperjuangkan demi kehidupan layak ART.
Namun ia mengaku bersyukur UU dapat disahkan setelah mandek sekitar 22 tahun sejak pertama kali diusulkan Jala PRT pada 2004.
"Tentu saja ini yang ditunggu setelah 20 tahun berjuang bagaimana mengubah perspektif, paradigma, resistensi dari legislator baik di DPR ataupun di pemerintah, untuk bisa menerima perubahan konstruksi hubungan baru PRT dan pemberi kerja yang lebih berperikemanusiaan dan beradab," kata Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: UU PPRT Berlaku, Majikan Siap Ikut Aturan, Pengamat Soroti Celah Perlindungan PRT
Lita menyebut, lahirnya UU membawa kepastian hukum bagi PRT yang kini berjumlah 8 juta orang lebih.
"Harapannya setelah lahirnya kepastian hukum ini hal itu dapat dikikis ya secara perlahan bertahap mengubah pandangan dan perspektif dan sikap masyarakat terhadap PRT. Dan itu tentu saja memerlukan waktu," jelasnya.
Baca juga: Yang Belum Selesai dari Pengesahan UU PPRT...
Perlu diatur jelas dalam PPLita mencatat, berbagai perjanjian kerja antara ART dan pemberi kerja perlu diatur lebih jelas di dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Ia tidak memungkiri, UU PPRT yang baru saja disahkan belum mengatur berbagai hak dengan jelas—kebanyakan berdasar pada perjanjian kerja dan kesepakatan.
"Nah, itu memang belum disebutkan dalam UU. Tapi itu perlu untuk digarisbawahi bahwa batasan itu diperlukan," beber Lita.
Nantinya kata Lita, perjanjian kerja pun harus memuat hak dan kewajiban yang diterima PRT.
"Termasuk di dalamnya ada upah, ada masa kerjanya, kemudian identitas yang jelas antara kedua belah pihak. Ya kemudian ada uraian kerjanya. Kemudian perlindungan kedua belah pihak, baik PRT dan pemberi kerja, tetapi tentu saja PRT sebagai kelompok rentan bagaimana mendapatkan perlindungan hak-haknya," ucap Lita.
Lita menekankan, hak-hak yang perlu diatur lebih jelas dalam PP adalah pengaturan upah, jam kerja yang manusiawi, istirahat harian, hari libur, cuti tahunan, akomodasi yang sehat, dan lingkungan untuk beribadah.
Sebab selama ini, ART kerap mendapat perlakuan yang semena-mena. Ia kerap mendapati ART yang hanya tidur di gudang maupun menempati kamar yang tidak terkunci.





