Kayu Ulin Diperdagangkan Ilegal dengan Dokumen Palsu di Kaltim

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

BALIKPAPAN, KOMPAS – Kayu Ulin (Eusideroxylon zwageri) masih diperdagangkan secara ilegal di Kalimantan Timur. Baru-baru ini aparat menemukan truk yang mengangkut kayu ulin sebanyak 8,13 meter kubik dengan dokumen palsu.

Kasus ini bermula dari temuan Tim Respon Cepat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, pada 21 April 2026. Sebuah truk mengangkut kayu ulin sebanyak 8,13 meter kubik tanpa dokumen sah.

“Modus operandi yang digunakan adalah memalsukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) guna mengelabui petugas lapangan,” kata Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut Topan Agung Yuwono, Kamis (23/4/2026).

Dari pemeriksaan awal, dua orang yang membawa truk mengatakan kayu itu akan diberangkatkan ke luar pulau. Lanal Balikpapan kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. 

Modus operandi yang digunakan adalah memalsukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) guna mengelabui petugas lapangan.

Bersama Polda Kaltim, aparat gabungan menelusuri asal-usul kayu. Mereka menemukan sebuah gudang penampungan kayu ulin ilegal di Kota Samarinda, berisi ribuan balok kayu ulin. Pada Rabu (22/4/2026), petugas menangkap dan menetapkan tersangka PS. 

Baca JugaRatusan Kayu Ulin Ilegal Diangkut Truk

Pria 51 tahun itu merupakan penanggung jawab gudang yang menampung dan menjual kayu tanpa dokumen resmi tersebut. PS terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. 

“Kasus masih dikembangkan untuk mendalami pelaku dan barang bukti lain. Total barang bukti pun masih dihitung oleh tim ahli,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Leonardo Gultom

Kondisi kritis kayu ulin

Kayu ulin atau yang dikenal sebagai kayu besi Borneo pernah masuk daftar kayu dilindungi dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 54 Tahun 1972 tentang Pohon-pohon di Dalam Kawasan Hutan yang Dilindungi.

Namun, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, kayu ulin tak masuk daftar dilindungi. Padahal, saat ini statusnya berada dalam kondisi terancam. 

Berdasarkan daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN), sejak 2023 spesies ini masuk dalam kategori rentan (vulnerable). IUCN mencatat, populasi pohon ulin terus menurun secara signifikan akibat eksploitasi berlebihan, pengelolaan hutan yang buruk, serta konversi lahan.

Menurut IUCN, sejak tahun 1974, diperkirakan luas hunian spesies ini telah menyusut hingga 30 persen. Sayangnya, penebangan ilegal dan eksploitasi berlebihan itu tak sejalan dengan laju pertumbuhan ulin. Sejumlah literatur mencatat, laju pertumbuhan radial ulin rata-rata hanya sekitar 0,058 cm per tahun. 

Baca JugaUlin Ilegal Diangkut Menggunakan Kapal

Riskan Effendi dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan Tanaman menulis artikel ilmiah “Kayu Ulin Kalimantan: Potensi, Manfaat, Permasalahan, dan Kebijakan yang Diperlukan untuk Pelestariannya” pada 2009.

Ia menulis, salah satu penyebab kayu ulin sulit ditemui di Kalimantan lantaran penebangannya tak mempertimbangkan kelestariannya. Itu ditambah dengan pemberian izin di hutan yang banyak ditumbuhi ulin.

“Pohon yang berdiameter kurang dari 50 cm ditebang,” tulis Riskan Effendi.

Padahal, pohon ini dapat mencapai tinggi hingga 50 meter dan hidup lebih dari 1.000 tahun. Jika terlindungi dengan baik, kayu ulin memiliki massa jenis lebih dari 1.000 kg per meter kubik, menjadikannya salah satu jenis kayu terpadat di dunia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Khalid Basalamah Hadiri Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
KONI Jakarta dan NTB sepakat sukseskan PON 2028
• 27 menit laluantaranews.com
thumb
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Muridnya: Sempat Diamuk Massa, Kini Tersangka
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Stok Cadangan Beras Pemerintah 2026 Melimpah, Mentan Pastikan Tidak Ada Impor
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Respons Ashanty Usai Ayu Divonis 2 Tahun, Ikhlaskan Rp 2 M dan Buka Pintu Maaf
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.