Anggota Polsek Cimanggis yang Jadi Saksi Korupsi Eks Bupati Bekasi Ajukan Pensiun Dini

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Aiptu Yayat Suderajat mengajukan pengunduran diri dini dari jabatannya.

Hal itu dilakukan sebelum ia memberikan kesaksian tentang keterlibatannya dalam kasus korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, Rabu (8/4/2026).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Juprino mengatakan, pengajuan diri Yayat tidak berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus ini.

Baca juga: Anggota Polsek Cimanggis Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara

“Sama sekali enggak ada (hubungannya dengan kasus). Kan saya bilang, pengajuannya jauh sebelumnya (sidang),” kata Juprino kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Yayat sebenarnya sudah akan menyelesaikan tugasnya di kepolisian dalam tiga tahun mendatang. Namun, karena kondisi fisiknya, Yayat pun mengajukan pengunduran diri.

“Karena memang kondisi fisiknya tidak memungkinkan lagi untuk (bertugas). Itu berat badannya saja sudah hampir 200 kg-an,” ujar dia.

Juprino pun sebetulnya tidak tahu pasti bagaimana keterlibatan Yayat dalam kasus tersebut. Dia hanya bilang, Yayat masih aktif di Polsek Cimanggis saat ini.

Hanya saja, dia sudah mengajukan pengunduran diri sejak beberapa bulan lalu dan sedang diproses.

Diketahui, Yayat dipanggil sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dikutip dari Wartakota Bekasi, nama Yayat mencuat pertama kali saat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln dipanggil sebagai saksi.

Baca juga: Anggota Polsek Cimanggis Jadi Saksi Korupsi Bupati Bekasi, Statusnya Masih Aktif

Saat itu, dia mengaku mengenal terdakwa Sarjan dari Yayat saat mengunjungi pejabat Bekasi, Dani Ramdan.

Yayat juga disebut mendapat keuntungan dari proyek pemerintahan daerah yang saat itu dipimpin Ade Kuswara.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka, pada Sabtu (21/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Folago (IRSX) Gandeng KONI, Bidik 2.000 Atlet dan Ex-Atlet Jadi Kreator Digital
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Calon Haji Depok Wajib Bawa Dokumen Kesehatan Lengkap Sebelum Masuk Embarkasi
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tragis! 2 ART di Benhil Lompat dari Lantai 4, Satu Tewas
• 1 menit laluviva.co.id
thumb
Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Dorong Optimalisasi APBD & Kendalikan Inflasi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus RPTKA Kemnaker, 8 Terdakwa Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.