Kasus RPTKA Kemnaker, 8 Terdakwa Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

rctiplus.com
18 jam lalu
Cover Berita
Kasus RPTKA Kemnaker, 8 Terdakwa Divonis 4 hingga 7,5 Tahun PenjaraNasional | okezone | Rabu, 22 April 2026 - 22:36Dengarkan Berita

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024–2025 dengan hukuman 7,5 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024–2025.

Baca Juga:Lazisnu Salurkan Ribuan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina Selama Ramadan

Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; serta Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.

Berikut rincian vonis tujuh terdakwa lainnya:

Baca Juga:Daftar 3 Pangdam Baru usai Mutasi TNI, Nomor 2 Jenderal Kostrad Pemberangus Tambang Ilegal

- Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.- Wisnu Pramono divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.- Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.- Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.- Putri Citra Wahyoe divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.- Jamal Shodiqin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.- Alfa Eshad divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Kirim SPDP ke Kejari Maluku Tenggara, Tanda Dimulaikan Penyidikan Kasus Pembunuhan Nus Kei
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Penjelasan Imigrasi Depok soal WNA Inggris Tewas Tergantung di Toilet
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Subsidi EV Ada Batasnya, Infrastruktur Jadi Kunci Keberlanjutan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Tidak Hanya Baterai, Ternyata Komponen Ini Juga Pengaruhi Efisiensi Kendaraan Listrik
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bahan Baku Rudal Tiongkok Dikirim ke Iran? Militer AS Melepaskan Tembakan untuk Mencegat Kapal Kargo 
• 54 menit laluerabaru.net
Berhasil disimpan.