Kubu Nadiem Bersurat ke MA-DPR, Protes Keras soal Jalannya Sidang dan Hakim

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbud Nadiem Makarim memasuki babak baru. Pihak tim hukum mulai menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

Meski begitu, Ketua Tim Pengacara Nadiem, Ari Yusuf, menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap kliennya, khususnya terkait jumlah saksi dan durasi waktu yang diberikan Majelis Hakim dibandingkan dengan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

BACA JUGA: Kena 22,5 Tahun Penjara, Eks Konsultan Mendikbud Ungkap Obrolan Terakhir dengan Nadiem

"Kami mempertanyakan independensinya hakim yang menyidangkan kasusnya Nadiem," kata Ari saat jumpa pers di Jakarta, seperti dikutip Kamis (23/4/2026).

Ari menyatakan, harusnya hakim merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, terdapat prinsip Equality in Arms atau asas keseimbangan. Artinya, seyogyanya adanya perlakuan setara antara penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan hakim.

Namun faktanya, Ari menilai ada ketimpangan mencolok dalam pemberian waktu dan kesempatan pembuktian.

“JPU diberikan waktu 53 hari kerja untuk menghadirkan 55 orang saksi dari 12 klaster dan 7 ahli. Sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 12 saksi dari tiga klaster dan 1 ahli dalam waktu hanya 6 hari kerja!,” kritik dia.

Keanehan berikutnya, lanjut Ari, secara mendadak hakim memutuskan untuk menyetop pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Nadiem dan memerintahkan sidang langsung masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa.

"Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali," heran dia.

Selain soal ketimpangan cara pembelaan, Ari juga menyinggung kondisi kesehatan Nadiem yang semakin lemah dan membutuhkan tindakan medis yang lebih serius.

Oleh karena itu, atas sejumlah catatan tersebut, Ari bersama tim pengacaranya sudah bersurat kepada sejumlah instansi untuk menindaklanjuti rasa ketidakadilan yang diterima kliennya, seperti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Muda Pengawasan MA, Komisi Yudisial (KY), hingga Komisi III DPR RI.

"Semua surat-surat tersebut sudah masuk," tegas Ari.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beli Barang Mewah Terasa Mudah, Pakai Allo Paylater Diskon 20%
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nice Melaju ke Final Piala Prancis Usai Tundukkan Strasbourg Lewat Dua Gol Elye Wahi
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Label Gizi Nutri-Level Kemenkes, Pakar Ungkap Tantangan Implementasi
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BMKG: Waspada gelombang tinggi di perairan Sumut hingga 26 April
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
JP Morgan: Indonesia Tergolong Rentan dalam Konflik Geopolitik Terkini
• 11 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.