3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dengan hukuman 8-14 tahun penjara. 

Hal itu sebagaimana JPU sampaikan dalam sidang pembacaan surat tuntutan pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Terdakwa yang dimaksud ialah Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014; Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;  dan Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021.

Baca Juga :
Riza Chalid Turut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral, Statusnya Buron

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanung Budya Yuktianta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU membacakan amar tuntutan.

Sementara itu, Alfian Nasution dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun dan Martin Haendra 13 tahun. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penjelasan Menkomdigi soal YouTube Kids Tak Terdampak PP Tunas
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Negara Muslim Kaya Nuklir Siaga Penuh Jelang Nego Baru Perang AS-Iran
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Salatiga Pimpin Indeks Kota Toleran 2025, Tegal & Ambon Catatkan Progres Signifikan
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Remaja di Pati Dikeroyok hingga Bahu Patah, Dipicu Dendam saat Nontong Dangdut
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kisah Rahmat di Makassar: Manfaatkan BukuAgen, Kantongi Rp5 Juta per Bulan
• 19 menit laluharianfajar
Berhasil disimpan.