Kronologi Kasus Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoesoedibjo

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Pengusaha Jusuf Hamka. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memenangkan sebagian gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.


"Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUH Perdata, bukan jual-beli," tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama, sehingga para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Lantas bagaimana kasus perseteruan dua konglomerat itu bermula? 

Sebagai informasi, kasus ini muncul dan ramai dibicarakan sejak tahun lalu. Akan tetapi kejadian perkara terjadi pada Mei 1999. CMNP melakukan transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) senilai US$ 28 juta dengan PT Bank Unibank Tbk. 

Kala itu BHIT bertindak sebagai arranger. Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut pada 1989 sebagai perusahaan sekuritas, sebelum merambah ke bisnis media pada 2001. 

Unibank sendiri adalah bank yang pernah beroperasi di Indonesia dari tahun 1967 hingga dibekukan pada tahun 2001. Bank itu dulu dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto.

Sementara itu, kuasa hukum BHIT Hotman Paris Hutapea menilai dalam kasus tersebut,CMNP selaku penggugat seharusnya menggugat Unibank atau pihak yang menerima dana dari penerbitan surat berharga. Sebab, yang melakukan transaksi adalah CMNP dan Unibank dan BHIT hanya merupakan perantara dari transaksi surat berharga tersebut.

Baca: Jusuf Hamka Sujud Syukur Usai Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Harga Minyak Naik 4 Hari Beruntun -Batu Bara Tembus USD 130/ton

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kupas Tuntas PER-3/PJ/2026: Siapa Saja Wajib Pajak yang Bebas Lapor Tahun Ini?
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Pertumbuhan Kredit Diperkirakan hingga 12 Persen
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Raisa Kembali Gandeng Andi Rianto di Konser Love & Let Go
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Prediksi PSM Vs Persik di BRI Super League: Bentrokan 2 Tim Angin-anginan
• 10 jam lalubola.com
thumb
Di Tengah Panas JK vs Termul, Gibran: Pak JK itu Idola Saya, Teladan bagi Semua
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.