BOGOR, KOMPAS.com — Inspektorat Kota Bogor mengungkap dugaan pelanggaran disiplin oleh tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) milik bawahannya ke bank terkait utang-piutang.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Bogor Jimmy Hutapea mengatakan, ketiga terlapor telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Tiga terlapor dugaan pelanggaran disiplin PNS terkait utang-piutang," kata Jimmy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: SK Digadaikan Atasan, 14 Anggota Satpol PP Bogor Dapat Pendampingan Hukum
Jimmy menuturkan, pemeriksaan terhadap ketiga terlapor sudah dilakukan. Ia juga memastikan status kepegawaian mereka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sudah (diperiksa), ketiga terlapor adalah PNS," jelasnya.
Sebagai informasi, salah satu dari tiga terlapor adalah Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ. Ia diduga menggunakan modus operandi dengan mengiming-imingi bawahannya untuk menyerahkan SK dengan alasan kebutuhan kantor.
Terlapor juga menjanjikan bahwa angsuran tidak akan berlangsung lama. Namun, pembayaran angsuran disebut tersendat.
Akibatnya, para korban yang SK-nya digadaikan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.
Sementara itu, BKPSDM Kota Bogor menyatakan masih melengkapi laporan yang diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk penjatuhan sanksi.
Baca juga: Istri ASN Satpol PP Bogor Ungkap Dugaan Penggadaian SK oleh Kasubag Keuangan
"Dari BKN, harus ada dokumen tambahan sedang kami siapkan. Penambahan di berita acara, untuk memperkuat perilaku yang bersangkutan untuk bisa dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang