Heboh istri seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon diduga selingkuh dengan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG. Pihak kepala desa melaporkan kasus ini ke polisi dan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
"Kita sudah melakukan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut," kata kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini, saat dikonfirmasi, dilansir detikJabar, Kamis (23/4/2026).
Selain melapor ke kepolisian, Medira menyebut pihaknya juga telah mengadukan dugaan kasus perselingkuhan tersebut ke BK DPRD Kota Cirebon.
"Kita sudah melayangkan surat juga, surat pengaduan ke BK DPRD," kata dia.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut. Kasus ini kini tengah didalami.
"Jadi pengaduannya sudah kita terima," kata Eko.
Menurut Eko, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus tersebut, termasuk anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG sebagai pihak teradu.
"Kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan inisial HSG," kata dia.
Di sisi lain, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia terima, surat pengaduan tersebut sudah masuk ke bagian kesekretariatan dan pimpinan DPRD. Namun, surat tersebut belum didisposisikan ke BK DPRD Kota Cirebon dan hingga kini pihaknya masih menunggu.
"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.
Tanggapan Kuasa Hukum HSGKuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, buka suara menanggapi dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan kliennya. Ia menyebut kliennya telah memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait dugaan kasus tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan klarifikasi. Ini klarifikasi dari adanya pengaduan," kata Furqon.
Ia menegaskan, kliennya membantah tudingan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang diadukan.
"Jadi poin utamanya adalah bahwa klien kami menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang memang sebetulnya itu ranah privat ya, urusan rumah tangga orang lain sebetulnya. Nah, karena menyangkut klien kami, kami sampaikan bahwa contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, dan kami klarifikasi bahwa itu tidak ada," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)





