JAKARTA, KOMPAS.com - Proses eksekusi empat bidang tanah di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, diwarnai aksi protes dari warga yang menolak, Kamis (23/4/2026).
Di atas empat bidang tanah tersebut telah berdiri berbagai bangunan, mulai dari rumah tinggal hingga tempat usaha, seperti pengepul barang bekas.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sebelum pelaksanaan eksekusi, juru sita yang didampingi anggota Polres Metro Jakarta Timur membacakan putusan pengadilan terkait eksekusi tanah tersebut.
Baca juga: Jelang Vonis Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ngobrol dengan Kuasa Hukum Sambil Senyum dan Tertawa
Total luas lahan yang dieksekusi mencapai 12.242 meter persegi.
"Merintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap dan mampu untuk idampingi oleh dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya guna melaksanakan eksekusi pengosongan," kata juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur ketika membacakan putusan di lokasi, Kamis.
Namun, pembacaan putusan tersebut ditolak warga lantaran dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
Melalui kuasa hukumnya, Hari, warga menyampaikan tuntutan terkait eksekusi lahan yang dinilai janggal.
"Satu, saya sebagai kuasa hukum. Surat pernyataan penolakan eksekusi, kepada juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Hari ketika membacakan tuntutan.
Hari menilai eksekusi tersebut melanggar prosedur menurut Mahkamah Agung. Ia menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan konstatering atau proses pencocokan objek sengketa.
"Adanya upaya hukum perlawanan aktif, bahwa saat ini sedang berjalan perkara perlawanan kepada PN Jakarta Timur, yang telah ditetapkan jadwal sidang perdananya pada tanggal 7 Mei 2026," kata Hari.
Baca juga: KRL Dipastikan Beroperasi Normal Meski Mati Lampu di Jakarta Hari Ini
Meski mendapat penolakan, proses eksekusi tetap berlangsung dan petugas mengeluarkan barang-barang milik warga.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rudy Hartono memastikan eksekusi telah sesuai prosedur.
"Bahwa eksekusi hari ini adalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan tingkat kasasi," ungkap Rudy Hartono di lokasi.
Ia juga memastikan kabar viral mengenai panti asuhan dan masjid yang terdampak eksekusi tidaklah benar.
"Yayasan anak yatim tidak dieksekusi. Terus masjid, diserahkan kepada masyarakat melalui pemerintahan daerah. Itu informasi yang disampaikan oleh pemohon melalui kuasanya di forum rakor satu dan rakor dua," jelasnya.





