HARIAN FAJAR, MAKASSAR- Universitas Negeri Makassar (UNM) memperkuat penerapan sistem ujian inklusif dalam pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 melalui standar layanan khusus bagi peserta disabilitas.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya institusi dalam memastikan proses seleksi nasional berjalan adil, terukur, dan adaptif terhadap kebutuhan peserta.
Implementasi sistem ini terlihat dari pengelompokan layanan berdasarkan jenis disabilitas. Peserta tunanetra ditempatkan di ruang ujian khusus yang dilengkapi dukungan audio, sementara peserta tunarungu dan tunawicara tetap mengikuti ujian bersama peserta umum dengan tambahan pendamping di dalam ruangan.
Seluruh pendamping yang ditugaskan berasal dari dosen Program Studi Pendidikan Khusus UNM, yang memiliki kompetensi dalam menangani peserta disabilitas, termasuk kemampuan bahasa isyarat.
Penugasan ini menunjukkan bahwa layanan tidak diberikan secara umum, melainkan berbasis keahlian dan kebutuhan spesifik peserta.
Distribusi peserta juga menjadi perhatian dalam sistem ini. Pada sesi 3, tercatat masing-masing empat peserta tunarungu dan tunawicara. Sementara pada sesi 5, dari enam pendaftar disabilitas, satu peserta dinyatakan tidak memenuhi kategori setelah proses verifikasi.
Hal ini menunjukkan bahwa validasi data menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi layanan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UNM, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pendekatan sistematis menjadi dasar dalam pelaksanaan ujian inklusif.
“Kami tidak hanya menyediakan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar agar layanan yang diberikan tepat sasaran,” ujarnya pada Kamis, 23 April 2026.
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Andi Aslinda, M.Si., menekankan pentingnya integrasi antara kebijakan dan pelaksanaan teknis.
“Sistem yang kami bangun mencakup kesiapan sarana, SDM, hingga mekanisme pendampingan. Semua dirancang untuk menjamin kualitas pelaksanaan ujian,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengawas UTBK-SNBT 712 UNM, Prof. Dr. Abdul Saman, M.Si., Kons., menekankan bahwa pengawasan tetap berjalan ketat meskipun terdapat penyesuaian layanan.
“Prinsip utama tetap sama, yakni menjaga integritas ujian. Pendampingan dilakukan tanpa mengurangi objektivitas proses seleksi,” tegasnya.
Pihak UNM tidak hanya menghadirkan layanan inklusif, tetapi juga memastikan bahwa kualitas dan kredibilitas UTBK-SNBT tetap terjaga. Langkah tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan ujian nasional yang lebih adaptif dan berkeadilan.(ams)





