JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 55 pegawai outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
KPK mengatakan, 55 saksi tersebut terdiri dari pegawai outsourcing dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekalongan, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud), Kominfo, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan RSUD Kajen.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan puluhan saksi tersebut.
Baca juga: KPK Usul Jabatan Ketum Dibatasi 2 Periode, PKB: Sudah Melampaui Kewenangan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Baca juga: Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa, di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bantah Kena OTT: Saat Itu Tidak Ada Transaksi Apa Pun
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




