Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim memberkan sejumlah hal yang memperberat hukuman bagi Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai berdampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda.

"Hal Memberatkan: Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," ucap Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Narkoba

Selain itu, hakim juga menilai terdakwa tidak berterus terang selama proses persidangan.

"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," lanjutnya.

Di sisi lain, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," kata dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tuntutan Hukum 22,5 Tahun Penjara untuk Ibrahim Arief Tidak Berdasar
• 20 jam laludisway.id
thumb
Teman Hari Ramadan bersama Scarlett: Tentang Hadir, Merawat Diri, dan Belajar Berbagi
• 19 jam laluherstory.co.id
thumb
Harga Emas Hari Ini 23 April 2026: Antam Terjun Bebas, Produk Global Bersinar
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Pemprov DKI Beri Diskon PBB-P2 hingga 10 Persen Mulai April 2026 untuk Ringankan Wajib Pajak
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Petani di Agam Tersambar Petir, 1 Tewas, 2 Luka Serius
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.