Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim memberkan sejumlah hal yang memperberat hukuman bagi Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai berdampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda.
"Hal Memberatkan: Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," ucap Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Advertisement
Selain itu, hakim juga menilai terdakwa tidak berterus terang selama proses persidangan.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," lanjutnya.
Di sisi lain, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," kata dia.




