Resmi Bersalah, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Peredaran Narkoba

cumicumi.com
3 jam lalu
Cover Berita
































Ammar Zoni akhirnya bisa bernapas lega usai Majelis Hakim memberikan vonis kepadanya atas kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Vonis ini bacakan langsung oleh Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni divonis pidana 7 tahun pernjara setelah melalui serangkaian persidangan yang cukup alot selama ini.

"Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, " kata Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Berdasarkan penjalasan dari Hakim Ketua, Ammar Zoni terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika di dalam rutan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," jelasnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus dugaan pengedaran narkotika di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.

Selain hukuman penjara, Ammar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.

Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain yang turut dibacakan tuntutannya dalam sidang yang sama, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Untuk tuntutan terdakwa Asep dan Ade adalah enam tahun penjara, Ardian tujuh tahun penjara, sementara Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara. (ND)



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lirik Lagu Semalam – Armada, Kisah Rindu yang Hadir Lewat Mimpi
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Sebut Negosiasi dengan Iran Kemungkinan Digelar dalam 3 Hari ke Depan
• 21 jam laludetik.com
thumb
Polda Sumsel Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi, 12 Orang Diamankan
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Iran Pamerkan Simbol Kekuatan Militer di Teheran, Ini Penampakannya
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wapres AS J.D. Vance Batalkan Perundingan, Trump Perpanjang Gencatan Senjata — Situasi Timur Tengah Kembali Memanas
• 7 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.