Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dituntut pidana penjara selama 14 tahun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Andi Setyawan menyampaikan, terdakwa Alfian terlibat melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta beserta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.
Advertisement
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," tutur JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Adapun terdakwa Hanung dan Martin juga dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 13 tahun, dalam persidangan yang sama.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
JPU juga menuntut ketiganya agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara masing-masing untuk Alfian dan Martin, sedangkan untuk Hanung subsider 4 tahun penjara.
Dengan demikian, ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kemudian, ketiganya juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar dalam kasus itu.
"Sementara hal meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU, seperti dilansir dari Antara.




