Bareskrim Tangkap Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlefi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia.

“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan Penangkapan terhadap 3 Tersangka," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Ketiga orang itu ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana Narkoba Ko Erwin di Tasikmalaya

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.

Eko mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat Ko Erwin.

Ia menyebutkan, Ko Erwin diduga menjalankan bisnis peredaran gelap narkotika dengan melibatkan aliran dana yang kemudian dicuci melalui aset-aset tersebut.

Baca juga: Jaringan Narkoba yang Disuplai The Doctor: Ko Erwin dan White Rabbit

“Untuk informasi lebih detail akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setalah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," kata Eko.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang melibatkan Ko Erwin mencuat setelah terungkapnya perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam kasus tersebut, Ko Erwin diduga rutin menyetor uang keamanan kepada Didik saat yang bersangkutan menjabat.

Setoran itu diberikan melalui perantara anak buahnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Kapolres Bima mendapat setoran rutin tiap bulan, kemudian minta biaya pengamanan, dan lain-lain,” jelas Eko dalam keterangan sebelumnya, Jumat (27/2/2026).

Ko Erwin sendiri telah lebih dulu ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Keluarkan Perpres Pembangunan PSEL, Permudah Investasi, Proyek Energi Sampah Dikebut
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
2 PRT di Benhil Jakpus Lompat dari Kamar Kos Majikan, Satu Orang Tewas
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab Bahas Solusi Hunian Vertikal di Jakarta
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Seskab Terima Dirut KAI dan BTN, Bahas Hunian Vertikal di Manggarai
• 22 jam laludetik.com
thumb
Sekretaris AL AS Mendadak Mundur saat Blokade Pelabuhan Iran
• 14 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.