Pemerintah Keluarkan Perpres Pembangunan PSEL, Permudah Investasi, Proyek Energi Sampah Dikebut

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah  mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di seluruh Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Aturan ini dirancang untuk memangkas hambatan investasi sekaligus mempercepat penanganan sampah perkotaan berbasis energi terbarukan.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyampaikan, pemerintah memberikan kepastian ekonomi yang lebih kuat bagi investor melalui sejumlah insentif utama, termasuk tarif listrik tetap dan jaminan pembelian. 

“Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar USD 0,2 per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga. PT PLN (Persero) diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, pemerintah juga menawarkan berbagai stimulus fiskal untuk menarik minat badan usaha. Insentif tersebut meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi ramah lingkungan produksi dalam negeri, pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengembang, hingga dukungan investasi melalui Danantara.

Perpres ini juga memperluas jenis energi yang dihasilkan dari PSEL, tidak hanya listrik, tetapi juga bioenergi seperti biogas serta bahan bakar terbarukan seperti Refuse Derived Fuel (RDF).

Baca Juga

  • Analisa JP Morgan: RI Peringkat 2 Dunia Paling Tahan Guncangan Energi Global
  • Momentum Akselerasi Transisi Energi
  • Negosiasi Energi di Tengah Bayang-Bayang Selat Hormuz

Untuk mempercepat implementasi di lapangan, pemerintah melakukan sentralisasi kewenangan yang sebelumnya tersebar di berbagai tingkat daerah. Langkah ini diambil untuk memangkas proses birokrasi yang selama ini dinilai menghambat.

“Pemerintah juga melakukan percepatan proses perizinan lingkungan yang sebelumnya membutuhkan waktu 12–24 bulan, kini ditargetkan selesai hanya dalam waktu 2 bulan. Pemerintah daerah pun diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang,” jelas Qodari.

Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang hanya menyasar 12 kota prioritas, aturan baru ini membuka peluang bagi seluruh daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari untuk mengembangkan PSEL.

Secara nasional, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota, dengan total kapasitas pengolahan mencapai 33.000 ton sampah per hari.

Pada tahap awal, proyek ini akan dimulai dengan groundbreaking di lima wilayah, yakni Bekasi, Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar, serta Bandung pada Juni 2026.

“Melalui berbagai insentif dan penyederhanaan regulasi ini, pemerintah berharap proyek PSEL dapat berjalan lebih cepat dan menjadi solusi strategis dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus memperkuat bauran energi terbarukan nasional,” pungkas Qodari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI AD Ungkap Sudah Terbentuk 30 BTP dan 155 Yon TP
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Pekerja Rumah Tangga Berhak Atas Upah Layak
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Baru Gulingkan Penguasa, Gen Z Demo Besar Lagi di Negara Ini
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menpora Lapor ke Presiden soal Rencana Akademi Olahraga-Literasi Finansial Atlet
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Tembus Rp 17.286 per Dolar AS
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.