FAJAR, JAKARTA — Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan kedaulatan internal masing-masing partai.
Ia menilai pihak luar, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak perlu masuk ke dalam ranah teknis organisasi tersebut. Menurutnya, terdapat berbagai opsi yang dapat diterapkan dalam pengaturan masa jabatan ketua umum partai.
“Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi,” kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Saleh menjelaskan bahwa partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai panduan sekaligus dasar hukum dalam menjalankan organisasi. Ia mengingatkan, jika pengaturan tersebut diintervensi pihak luar, berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menghormati berbagai pandangan terkait sistem pengelolaan partai politik, selama bertujuan untuk kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat.
“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menyampaikan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Usulan tersebut merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK dan disebut memiliki landasan akademis.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. (ant-jpnn/*)





