PAN Sentil KPK, Jangan Campuri Masa Jabatan Ketum Parpol, Bukan Ranah KPK

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA — Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan kedaulatan internal masing-masing partai.

Ia menilai pihak luar, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak perlu masuk ke dalam ranah teknis organisasi tersebut. Menurutnya, terdapat berbagai opsi yang dapat diterapkan dalam pengaturan masa jabatan ketua umum partai.

“Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi,” kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Saleh menjelaskan bahwa partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai panduan sekaligus dasar hukum dalam menjalankan organisasi. Ia mengingatkan, jika pengaturan tersebut diintervensi pihak luar, berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menghormati berbagai pandangan terkait sistem pengelolaan partai politik, selama bertujuan untuk kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat.

“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menyampaikan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Usulan tersebut merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK dan disebut memiliki landasan akademis.

“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. (ant-jpnn/*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PP Turunan UU PPRT Perlu Atur Perjanjian Kerja, Upah, hingga Cuti
• 10 jam lalukompas.com
thumb
IHSG Menguat Tipis, Simak Proyeksi dan Sentimen Penggeraknya
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Kinerja 2025 Tumbuh Positif, RUPS BELL Sepakati Pembagian Dividen Rp10 Miliar
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Jual Narkoba di Rutan
• 6 jam laludetik.com
thumb
Gempa Hari Ini Kamis 23 April 2026, BMKG: Terjadi Dua Kali Getarkan Indonesia
• 43 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.