Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan bandar asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Istri dan anak Ko Erwin kini ditangkap.
"Tiga tersangka yang kami tangkap yakni Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (23/4/2026).
Ketiga Tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Eko Hadi menyebutkan ketiganya ditangkap atas dugaan pencucian uang hasil narkoba.
"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di antaranya berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan, dan dokumen.
(mea/dhn)





