Bicara di Dewan Pers, Menteri Hukum Jamin RUU Hak Cipta Melindungi Karya Jurnalistik

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menggaransi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan melindungi karya jurnalistik.

"Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi dan saya sudah menggagas itu, membicarakannya sudah sekian lama dengan teman-teman media semua," kata Supratman dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

BACA JUGA: RUU PPRT Disetujui Jadi UU, Martin Manurung: Selamat Kepada Pekerja Rumah Tangga

Dia mengaku sudah berkomunikasi dan menjaring pendapat dari berbagai organisasi pers, termasuk pemimpin redaksi. Supratman pun mengakui perlindungan terhadap karya jurnalistik dibutuhkan, terlebih di era disrupsi digital saat ini.

Mengenai rumusan norma perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta nantinya, Supratman mengatakan masih diperlukan diskusi lebih lanjut. Terlepas dari itu, dia menekankan pemerintah bertugas melindungi hak kekayaan intelektual.

BACA JUGA: Dinanti! Kemauan Politik Pemerintah Lindungi Pers Nasional dari Praktik Brutal

Di sisi lain, Supratman juga mendukung perkembangan pembahasan draf RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah mengakui karya jurnalistik sebagai karya ciptaan sehingga berhak atas perlindungan hak cipta.

"Saya bersyukur kalau itu sudah masuk, ya, sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu," katanya menjawab ANTARA saat ditemui usai diskusi tersebut.

BACA JUGA: Martin Manurung: Putusan MK soal Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK Memberi Kepastian Hukum

Menurut dia, perlindungan itu bukan semata-mata soal karya jurnalistik, tetapi juga orang-orang yang terlibat di dalam industrinya. Ia menegaskan industri pers tanah air tidak boleh mati.

"Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu," tuturnya.

Supratman mengatakan Kementerian Hukum saat ini menunggu surat presiden (surpres) terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Namun demikian, pemerintah sudah menyiapkan materi yang akan dibahas bersama parlemen.

Dalam rangka memperkaya materi, Kementerian Hukum juga akan mengundang asosiasi pers dalam diskusi formal.

"Untuk bisa berdialog dan merumuskan suatu norma sehingga karya jurnalistik itu bisa dimasukkan di dalam norma UU Hak Cipta," ujarnya.

Ia lebih lanjut mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan keputusan politik sehingga dibutuhkan dukungan dari multipihak. Untuk itu, ia mengajak ekosistem pers bersama-sama menggaungkan wacana tersebut secara berkelanjutan.

"Percakapan soal ini jangan berhenti hari ini. Saya mohon teman-teman media bicarakan terus menerus agar di kepala masyarakat kita ini tidak berhenti," ucapnya.

Diketahui, Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (12/3) menyetujui RUU Hak Cipta menjadi usul inisiatif DPR.

Sebelumnya, pengaturan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta telah dibahas pada rapat panitia kerja pengharmonisan RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan aspirasi dari kalangan jurnalis. Sebab, pengakuan itu belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi, tidak sembarangan juga ada berita yang istilahnya copy paste dari satu media ke media lainnya. Jadi, apa yang ditulis, ya, seperti kalau kita nulis buku itu kan juga hak cipta, menulis berita itu juga hak cipta," ucap Martin.

Sementara itu, tim ahli Baleg DPR RI Rifma Ghulam menjelaskan Pasal 19 RUU Hak Cipta mengatur karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan. Oleh karena itu, karya jurnalistik otomatis memiliki hak cipta.

Karya jurnalistik didefinisikan sebagai hasil kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

"Definisi ini kami adopsi dari Undang-Undang Pers agar sinkron," kata Ghulam dalam rapat yang sama.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merespons Tantangan yang Dihadapi Industri Media, Dewan Pers Uji Publik Ranper Dana Jurnalisme


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Aditya Zoni: Kaget dan Kecewa
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Anggota Polsek Cimanggis yang Jadi Saksi Korupsi Eks Bupati Bekasi Ajukan Pensiun Dini
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Calon Haji Madiun Diminta Patuhi Ketentuan Barang Bawaan di Pesawat
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buka Musrenbang RKPD Sumut, Mendagri Tekankan Perencanaan Harus Matang dan Terarah
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
BMKG: Guncangan Gempa Bali Dirasakan di Buleleng-Tabanan
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.