SEMARANG, KOMPAS.TV - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Peninjauan kembali tersebut diajukan terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 yang menjeratnya.
Mengutip pemberitaan Antara, Kamis (23/4/2026), Erna Ratnaningsih selaku kuasa hukum Mbak Ita, menyebut setidaknya ada lima bukti baru yang diajukan dalam upaya hukum tersebut.
Salah satu bukti baru yang disampaikan, kata dia, adalah terkait tidak pernahnya terpidana menikmati manfaat dari penyelenggaraan acara Semarak Simpang Lima yang dibiayai dari hasil pungutan liar (pungli) itu.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Tak Dicabut, Ini Alasan Hakim
"Mbak Ita tidak menerima manfaat, semuanya untuk masyarakat," katanya seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.
Ia juga menduga ada kekhilafan yang dilakukan hakim yang menangani perkara tersebut di pengadilan tingkat pertama.
Sebagai informasi, sidang permohonan PK tersebut dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Sidang selanjutnya masih akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang untuk pemeriksaan bukti, sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi, Suaminya 8 Tahun Bui
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- mbak ita
- semarang
- korupsi
- mantan wali kota semarang
- hevearita gunaryanti rahayu
- mbak ita peninjauan kembali





