Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ace Hasan Syadzily akan memanfaatkan dua unit apartemen yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua apartemen tersebut dikatakan Ace untuk menunjang kinerja Lemhanas.
"Nanti kita akan lihat kebutuhan dari Lemhanas sendiri," kata Ace di Gedung KPK, Kamis (23/4/2026).
Ace juga menegaskan bahwa penyerahan dua unit apartemen hasil dari rampasan kasus korupsi itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Prosesnya saya kira sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku, dan telah dikeluarkan menjadi bagian dari barang-barang negara yang tercatat di Kementerian Keuangan," ucapnya.
Meski demikian, Ace berharap bahwa apartemen tersebut akan digunakan sebaik mungkin dan memberikan manfaat yang baik untuk Lemhanas.
"Saya kira itu bisa dimanfaatkan bagi Lemhanas untuk menunjang kinerja Lemhanas itu sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menghibahkan dua unit apartemen hasil rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Astagatra Lemhannas, Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
Adapun dua unit apartemen itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kedua kedua apartemen itu juga berukuran 150 meter persegi di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar, serta seluas 92 meter persegi di kawasan FX Residence dengan nilai unit apartemen sebesar Rp 1,42 miliar. (aha/iwh)




