FAJAR, JAKARTA— Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui kewenangan setelah mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Khozin menegaskan, pengaturan kepemimpinan internal partai merupakan kedaulatan masing-masing organisasi yang diatur melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Ia juga menyebut usulan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas serta mengabaikan dinamika sejarah partai politik di Indonesia.
Lebih lanjut, politikus PKB itu menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang telah menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Menurutnya, hal tersebut memperkuat bahwa gagasan KPK tidak sejalan dengan kerangka hukum yang ada.
Khozin juga menilai anggapan KPK terkait lemahnya kaderisasi akibat tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum tidak tepat. Ia menegaskan, kaderisasi tetap berjalan dinamis karena partai politik membutuhkan kader untuk memperjuangkan visi dan misi organisasi.
“Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) masing-masing partai politik,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Usulan tersebut muncul dari kajian tata kelola partai politik yang menyoroti lemahnya kaderisasi serta tingginya biaya politik dalam proses rekrutmen kader.
Dalam kajian itu, KPK juga mengusulkan pembagian jenjang kader menjadi anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi dari kader madya.
KPK menilai perbaikan sistem kaderisasi, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum, dapat menekan biaya politik serta mencegah praktik “balik modal” oleh kader yang maju dalam pemilihan umum. (ant/jpnn)





