Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid menilai usulan KPK yang meminta Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden harus berasal dari sistem kaderisasi partai merupakan usulan menarik.
Ia menyebut usulan tersebut dapat memperkuat posisi partai dan menguatkan sistem kaderisasi.
“Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik dan akan memperkuat posisi partai sekaligus mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya agar menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik baik di eksekutif dan legislatif semua tingkatan,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (23/4).
Usulan tersebut, kata Hasanuddin juga akan memperkuat kelembagaan demokrasi parpol.
“Hal ini juga akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di tanah air,” ujarnya.
Di sisi lain, Hasanuddin juga merespons usulan KPK yang mengusulkan agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal 2 periode.
Ia menilai, seharusnya yang menjadi konsen KPK bukan periode masa jabatan, tetapi pelembagaan sistem meritokrasi partai.
"Yang jadi konsen mestinya bukan pembatasan periode tetapi pelembagaan mekanisme demokratis dan sistem meritokrasi partai yang sehat, karena pembatasan tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalisir," ucap dia.
Sehingga Hasanuddin menegaskan bahwa KPK sebaiknya mendorong agar parpol mempunyai mekanisme rekrutmen dan pemilihan ketum sesuai dengan karakter masing-masing parpol.
"Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, dalam kajian tata kelola partai politik, KPK menemukan 4 persoalan mendasar yakni:
Belum adanya roadmap pendidikan politik;
Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi;
Belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik;
Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan ada 16 rekomendasi terkait perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya merekomendasikan adanya revisi UU Parpol.
"Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Menurut KPK, ada empat poin yang dinilai perlu direvisi. Mulai dari pengaturan keanggotaan partai politik, syarat kader menjadi calon anggota dewan, hingga syarat untuk menjadi capres/cawapres serta kepala daerah.





