Jakarta, tvOnenews.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menuai kritik keras.
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, menilai gagasan tersebut berpotensi melampaui kewenangan lembaga antirasuah dan mencederai prinsip demokrasi.
Guntur menegaskan, usulan itu tidak berada dalam koridor tugas utama KPK.
“Pertama, melampui kewenangan KPK, ‘Ultra Vires’ tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” tutur Guntur pada Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang, KPK seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara serta kerugian keuangan negara, bukan mengatur internal partai politik.
“Mengurusi rumah tangga parpol yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara) bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” ujarnya.
Selain itu, Guntur juga menilai usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait kebebasan berserikat.
“Kedua, usul itu inkonstitusional, secara yuridis, partai politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela,” tegasnya.
Ia menyebut, mekanisme kepemimpinan partai seharusnya ditentukan oleh anggota melalui aturan internal, bukan intervensi negara.
“Intervensi negara terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” lanjut Guntur.
Lebih jauh, ia mempertanyakan dasar empiris dari usulan tersebut. Menurutnya, belum ada bukti kuat bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai akan otomatis menekan angka korupsi.
“Ketiga, belum ada studi empiris yang secara mutlak membuktikan bahwa membatasi masa jabatan Ketum Parpol secara otomatis akan menurunkan angka korupsi,” katanya.
Ia menilai akar persoalan korupsi justru terletak pada tingginya biaya politik, lemahnya kaderisasi, serta minimnya transparansi pendanaan.
Tak hanya itu, Guntur juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut untuk kepentingan politik praktis.
“Usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik,” ujarnya.
Ia khawatir aturan semacam itu bisa dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik, bukan berdasarkan pelanggaran hukum.
Guntur meminta KPK tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai penegak hukum.




