TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kuasa hukum penjual rumah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Ridho menyebut, aksi penembokan merupakan bentuk upaya kliennya dalam mempertahankan hak atas properti.
Pasalnya, rumah yang berada di Jalan Murjaya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap masih milik kliennya, Karnadi, yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679.
“Penembokan itu sah dilakukan karena terjadi di atas tanah milik klien kami. Klien kami saat ini mempertahankan haknya,” ujar Ridho saat ditemui Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Sekeluarga di Pondok Aren Tangsel Terkurung Tembok Imbas Sengketa Lahan
Menurut dia, penembokan dilakukan setelah pihaknya menilai tidak ada iktikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan bangunan tersebut.
Bahkan sebelum penembokan dilakukan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada penghuni rumah tersebut pada 1 April dan 7 April 2026.
Isi somasinya, yakni kewajiban penghuni untuk melunasi pembelian rumah tersebut kepada Karnadi dan jika tidak bisa dilunaskan, maka rumah tersebut diminta untuk dikosongkan.
“Kami sudah mengundang untuk duduk bersama dan mencari solusi. Tapi somasi itu diabaikan,” kata dia.
Karena dua kali somasi diabaikan, pihaknya kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengosongan.
“Tidak ada bahasa kami melakukan eksekusi. Kami hanya meminta pengosongan karena itu hak klien kami,” ucap Ridho.
Awal Sengketa Jual Beli
Ridho menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara Karnadi dan seorang perempuan bernama Desi Riana pada tahun 2019 lalu.
Dalam kesepakatan tersebut, Desi disebut membeli rumah seharga Rp 1,3 miliar dengan tenggat pelunasan tiga bulan.
Baca juga: Sengketa Rumah Tanpa AJB, Penembokan Akses Warga di Pondok Aren Diduga Libatkan Ormas
Namun, hingga kini pembayaran disebut belum lunas.
Berdasarkan data yang dimiliki pihak Karnadi yang ditunjukkan kepada Kompas.com berbentuk fotokopi kuitansi, total pembayaran oleh pihak penghuni hanya mencapai Rp 570 juta.
“Kuitansi yang kami terima totalnya Rp 570 juta. Tidak ada angka Rp 840 juta seperti yang disampaikan pihak sana,” kata Ridho.