Penjual Tembok Rumah di Pondok Aren Tangsel karena Pembeli Belum Melunasi

kompas.com
22 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kuasa hukum penjual rumah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Ridho menyebut, aksi penembokan merupakan bentuk upaya kliennya dalam mempertahankan hak atas properti.

Pasalnya, rumah yang berada di Jalan Murjaya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap  masih milik kliennya, Karnadi, yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679.

“Penembokan itu sah dilakukan karena terjadi di atas tanah milik klien kami. Klien kami saat ini mempertahankan haknya,” ujar Ridho saat ditemui Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Sekeluarga di Pondok Aren Tangsel Terkurung Tembok Imbas Sengketa Lahan

Menurut dia, penembokan dilakukan setelah pihaknya menilai tidak ada iktikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan bangunan tersebut.

Bahkan sebelum penembokan dilakukan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada penghuni rumah tersebut pada 1 April dan 7 April 2026.

Isi somasinya, yakni kewajiban penghuni untuk melunasi pembelian rumah tersebut kepada Karnadi dan jika tidak bisa dilunaskan, maka rumah tersebut diminta untuk dikosongkan.

“Kami sudah mengundang untuk duduk bersama dan mencari solusi. Tapi somasi itu diabaikan,” kata dia.

Karena dua kali somasi diabaikan, pihaknya kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengosongan.

“Tidak ada bahasa kami melakukan eksekusi. Kami hanya meminta pengosongan karena itu hak klien kami,” ucap Ridho.

Awal Sengketa Jual Beli

Ridho menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara Karnadi dan seorang perempuan bernama Desi Riana pada tahun 2019 lalu.

Dalam kesepakatan tersebut, Desi disebut membeli rumah seharga Rp 1,3 miliar dengan tenggat pelunasan tiga bulan.

Baca juga: Sengketa Rumah Tanpa AJB, Penembokan Akses Warga di Pondok Aren Diduga Libatkan Ormas

Namun, hingga kini pembayaran disebut belum lunas.

Berdasarkan data yang dimiliki pihak Karnadi yang ditunjukkan kepada Kompas.com berbentuk fotokopi kuitansi, total pembayaran oleh pihak penghuni hanya mencapai Rp 570 juta.

“Kuitansi yang kami terima totalnya Rp 570 juta. Tidak ada angka Rp 840 juta seperti yang disampaikan pihak sana,” kata Ridho.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Karena pembayaran belum lunas, maka proses pemecahan sertifikat maupun pembuatan Akta Jual Beli (AJB) belum dapat dilakukan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Samin Tan, Pengamat Singgung Aktor Besar
• 27 menit lalujpnn.com
thumb
Video: Menteri Amran: RI Aman Saat El Nino, Stok Beras Cukup 15 Bulan
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Sebut Total Uang yang Sudah Dikembalikan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 100 Miliar Lebih
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Lima Rekomendasi Regulator Gas Terbaik yang Bagus dan Aman
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Kemnaker dan BNSP Siapkan Beberapa Sertifikasi Kompetensi Gratis buat Peserta MagangHub
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.