Dumai, VIVA – Praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali terbongkar. Kali ini, Polda Riau mengungkap jaringan terstruktur yang beroperasi di wilayah pesisir Kota Dumai. Puluhan orang berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua, menegaskan kasus ini menunjukkan praktik ilegal yang sudah berjalan secara sistematis.
"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Kombes Hasyim saat jumpa pers di Mapolres Dumai, Kamis, 23 April 2026.
Menurut dia, praktik tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka peluang eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang terhadap para korban.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya sejumlah PMI dan warga negara asing yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi Angga Herlambang, mengatakan tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di kawasan pesisir.
Di lokasi, petugas mendapati puluhan orang yang tengah berkumpul di area pantai dan hutan sekitar. Mereka diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur AKBP Angga.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga dijadikan tempat penampungan.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima orang calon pekerja migran yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.
Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MF dan RGS. Keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
MF berperan sebagai penampung para calon pekerja migran di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar mereka dari luar daerah hingga ke titik pemberangkatan di pesisir.





