Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tabel konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020.
IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tabel konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Tabel ini disusun untuk menjaga keterbandingan dan kesesuaian antara KBLI 2020 dengan KBLI 2025, sehingga memudahkan para pengambil kebijakan dan pelaku usaha dalam melakukan transisi sebelum implementasi KBLI 2025 secara nasional.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan tabel konversi tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama (SEB) tentang implementasi penyesuaian KBLI 2025 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
SEB ditandatangani oleh menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala BPS RI.
”Tabel konversi ini disusun untuk menjaga keterbandingan secara berkelanjutan, dan menjadi pedoman dalam menelusuri korespondensi antar struktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya,” kata Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
KBLI merupakan standar nasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5.
Penerapan ISIC Revision 5 direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024.
Sebelumnya, pada 19 Desember 2025, BPS telah merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020.
Sehari sebelumnya (18/12/2026), BPS mengundangkan KBLI 2025 dalam bentuk Peraturan Badan Pusat Statistik No 7 Tahun 2025. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global, terutama terkait transformasi ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim.
”Berbagai aktivitas ekonomi atau kegiatan baru seperti artifiical intelligence, content creator, hingga aktivitas terkait perubahan iklim seperti carbon capture dan carbon storage telah tercakup dalam KBLI 2025,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan yang sama.
Untuk mendukung transisi atas pembaruan tersebut, BPS menyediakan tabel konversi sebagai jembatan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025. Tabel ini memungkinkan pengguna menelusuri kesesuaian kode, mulai dari kategori, golongan pokok, hingga kelompok usaha yang paling rinci (5 digit).
Secara umum, terdapat tiga pola perubahan dalam tabel konversi tersebut. Pertama, perubahan satu-ke-satu (one to one) di mana satu kode pada KBLI 2020 langsung dipetakan ke satu kode pada KBLI 2025.
Kedua, pemecahan satu kode pada KBLI 2020 menjadi beberapa kode yang lebih spesifik pada KBLI 2025 (one to many). Ketiga, penggabungan beberapa kode pada KBLI 2020 menjadi satu kode baru pada KBLI 2025 (many to one).
Implementasi KBLI 2025 secara nasional dijadwalkan paling lambat 18 Juni 2026. Selama masa transisi, KBLI 2020 dan KBLI 2025 akan digunakan secara paralel hingga seluruh proses penyesuaian selesai.
Amalia menegaskan perizinan lama yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Pelaku usaha tidak perlu khawatir bahwa izin yang lama menjadi tidak sah.
”Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa perizinan lama yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 masih tetap berlaku. Pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI 2025 melalui OSS (Online Single Submission)/AHU(Administrasi Hukum Umum) jika ada perubahan substansi, yaitu perubahan maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI dan SEB mengenai implementasi penyesuaian KBLI 2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran berusaha bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
“Semua proses terintegrasi melalui sistem OSS, sehingga lebih efisien dan akuntabel,” ujarnya.
(NIA DEVIYANA)





