Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak tiga orang jadi tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
"Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan perkara. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 23 April 2026.
Mereka adalah HS (Hendry Sulfian) selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, BJW (Bagus Jaya Wardhana) selaku Direktur PT AKT, dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin) selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana JoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk selanjutnya, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Syarief juga mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil paksa HZM lantaran tidak kooperatif.
"Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," tutur dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan ST (Samin Tan) yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT AKT sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai informasi, PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi hingga 2025 meski ilegal atau tidak sah.





