Kejagung Tambah 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT, Pejabat hingga Bos Perusahaan Terseret

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak tiga orang jadi tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan perkara. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga :
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Penjara!
Hakim Jatuhkan Vonis! Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Mereka adalah HS (Hendry Sulfian) selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, BJW (Bagus Jaya Wardhana) selaku Direktur PT AKT, dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin) selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana JoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk selanjutnya, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Syarief juga mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil paksa HZM lantaran tidak kooperatif.

"Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," tutur dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan ST (Samin Tan) yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT AKT sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai informasi, PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi hingga 2025 meski ilegal atau tidak sah.

Baca Juga :
Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK
Kasus Penikaman Nus Kei Naik Level! SPDP Resmi Dikirim ke Jaksa
Kejagung Tegaskan Kasus Toni Aji Sudah Inkrah!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Pasar Energi Global di Ambang Bencana, Dunia Mulai Kehabisan Pasokan
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Goa Gong Pacitan Dibanderol 20 Miliar Rupiah
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Kabar Merger BDMN dengan MUFG Mencuat, Manajemen Danamon Ungkap Strategi Bisnis
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ramalan Karier 5 Weton Paling Beruntung pada Tanggal 24 April 2026: Banjir Rezeki di Jumat Kliwon
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.