Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) memberikan garansi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan melindungi karya jurnalistik.
“Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi dan saya sudah menggagas itu, membicarakannya sudah sekian lama dengan teman-teman media semua,” kata Supratman dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026) yang dikutip Antara.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dan menjaring pendapat dari berbagai organisasi pers, termasuk pemimpin redaksi. Supratman pun mengakui perlindungan terhadap karya jurnalistik dibutuhkan, terlebih di era disrupsi digital saat ini.
Terlebih ia juga menekankan bahwa pemerintah bertugas melindungi hak kekayaan intelektual. Namun demikian, terkait rumusan norma perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Supratman mengaku masih diperlukan diskusi lebih lanjut.
Mengenai rumusan norma perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta nantinya, Supratman mengatakan masih diperlukan diskusi lebih lanjut. Terlepas dari itu, dia menekankan pemerintah bertugas melindungi hak kekayaan intelektual.
“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk, ya, sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu,” katanya.
Terlepas dari karya jurnalistiknya, orang-orang yang terlibat dalam industri terkait juga perlu mendapatkan perlindungan. Lebih lanjut, ia menekankan industri pers di Indonesia tak boleh mati.
“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu,” ujarnnya.
Kini pihak Kementerian Hukum saat ini tengah menunggu surat presiden (surpres) terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Akan tetapi, pemerintah sudah menyiapkan materi yang akan dibahas bersama parlemen.
Kementerian Hukum juga akan mengundang asosiasi pers dalam diskusi formal guna memperkaya materi dalam pembahasannya.
“Untuk bisa berdialog dan merumuskan suatu norma sehingga karya jurnalistik itu bisa dimasukkan di dalam norma UU Hak Cipta,” tuturnya.
Lebih lanjut, Supratman mengajak ekosistem pers bergandengan untuk mengemukakan wacana tersebut secara berkelanjutan karena menurutnya peraturan perundang-undangan merupakan keputusan politik sehingga dibutuhkan dukungan dari multipihak.
“Percakapan soal ini jangan berhenti hari ini. Saya mohon teman-teman media bicarakan terus menerus agar di kepala masyarakat kita ini tidak berhenti,” katanya.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada, Kamis (12/3/2026), menyetujui RUU Hak Cipta menjadi usul inisiatif DPR.
Sebelumnya, pengaturan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta telah dibahas pada rapat panitia kerja pengharmonisan RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam rapat itu Martin Manurung Wakil Ketua Baleg DPR RI mengungkapkan pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan aspirasi dari kalangan jurnalis. Sebab, pengakuan itu belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi, tidak sembarangan juga ada berita yang istilahnya copy paste dari satu media ke media lainnya. Jadi, apa yang ditulis, ya, seperti kalau kita nulis buku itu kan juga hak cipta, menulis berita itu juga hak cipta,” ungkapnya.
Sementara itu, Rifma Ghulam tim ahli Baleg DPR RI menjelaskan Pasal 19 RUU Hak Cipta mengatur karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan.
Mengutip Antara, karya jurnalistik didefinisikan sebagai hasil kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Definisi ini kami adopsi dari Undang-Undang Pers agar sinkron,” kata Ghulam dalam rapat yang sama.(ant/mar/bil/ham)




