Semarang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang memindahkan oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan dengan korban tewas seorang siswa SMKN 4 Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara.
Kepala Lapas Semarang Ahmad Tohari di Semarang, Kamis, mengatakan, pemindahan dilakukan setelah sebelumnya terdapat sejumlah pengaduan dari masyarakat terhadap terpidana 15 tahun penjara itu.
"Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, lanjut dia, pihaknya mengambil langkah untuk memindahkan yang bersangkutan ke Nusakambangan.
Baca juga: Anggota DPR ajak seluruh pihak pantau proses hukum Aipda Robig
Tohari menyebut Robig dipindah ke Lapas Gladakan Nusakambangan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Ia menjelaskan Robig merupakan satu dari 40 narapidana Lapas Semarang yang dipindah ke dua lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Gladakan dan Nirbaya.
"Pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas," katanya.
Sebelumnya, oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polda Jateng rekonstruksi penembakan siswa SMKN 4 Semarang
Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Komisi Banding Kode Etik Polri pada medio Agustus 2025 juga sudah menolak permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Robig.
Kepala Lapas Semarang Ahmad Tohari di Semarang, Kamis, mengatakan, pemindahan dilakukan setelah sebelumnya terdapat sejumlah pengaduan dari masyarakat terhadap terpidana 15 tahun penjara itu.
"Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, lanjut dia, pihaknya mengambil langkah untuk memindahkan yang bersangkutan ke Nusakambangan.
Baca juga: Anggota DPR ajak seluruh pihak pantau proses hukum Aipda Robig
Tohari menyebut Robig dipindah ke Lapas Gladakan Nusakambangan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Ia menjelaskan Robig merupakan satu dari 40 narapidana Lapas Semarang yang dipindah ke dua lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Gladakan dan Nirbaya.
"Pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas," katanya.
Sebelumnya, oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polda Jateng rekonstruksi penembakan siswa SMKN 4 Semarang
Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Komisi Banding Kode Etik Polri pada medio Agustus 2025 juga sudah menolak permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Robig.





