Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti maraknya keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana yang bahkan berujung pada kematian, seperti salah satunya dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan siswa SMA Negeri 5 Bandung, Muhammad Fahdly Arjasubrata.
Meski pelaku pengeroyokan masih berstatus pelajar, menurut dia, perbuatan tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
Advertisement
"Walaupun para pelaku masih di bawah umur, ini bukan perkara yang bisa didivesi atau dianggap ringan. Unsur pidananya sangat berat karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," kata Sahroni, Kamis (23/4/2026).
Seperti dilansir dari Antara, Politikus NasDem ini menegaskan, fenomena maraknya anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, bahkan dengan tingkat kekerasan yang melebihi orang dewasa, tidak boleh disikapi secara longgar hanya karena pelakunya masih berstatus anak.
Dia menuturkan, jika setiap kasus selalu disikapi dengan kelonggaran, hal itu justru akan berdampak buruk. Generasi muda bisa merasa bebas bertindak semena-mena tanpa memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya.
"Ini juga juga menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk benar-benar mengawasi dan mendidik anaknya. Karena kelalaian pengawasan turut berkontribusi pada kejadian seperti ini," kata Sahroni.




