Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Apriyansah

TVRINews, Palembang

Kejaksaan Negeri Palembang menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan terkait kegiatan penguatan sistem kesehatan pada periode 2020 hingga 2021. 

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pada 27 Mei 2024, dengan lokasi kejadian di Palembang serta berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah melalui proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya, Kamis, 24 April 2026

Dengan masuknya tahap II, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum segera menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni JPN yang merupakan pegawai negeri sipil di BPFK Jakarta, serta MAS yang berstatus aparatur sipil negara.

Keduanya diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Palembang menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengintip Pembuatan Gelang Jemaah Haji di AHES, Pakai Stainless Jepang Anti-iritasi
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Boikot Eurovision 2026 Memanas, Ribuan Artis Desak Israel Dikeluarkan
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Aksi Kejar-kejaran Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba di Makassar yang Bawa 5 Kg Sabu Bernilai Rp9 M
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
DKI kemarin, sekolah swasta gratis hingga MBG prasmanan di Pejaten
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Sindikat Phishing Tools Lintas Negara Dibongkar, Sepasang Kekasih Dibekuk
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.