Seorang kakek cabul berinisial AM (60) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengobatan alternatif.
"Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," kata Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana, dilansir detikJatim, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini terungkap dari laporan korban seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan, Kabupaten Malang. Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.
Tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit. Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
Yulistina menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025. Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka.
Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/ygs)





